ChanelMuslim.com – Menteri militer Israel, Naftali Bennett, telah mengeluarkan keputusan yang melarang dan mencegah ekspor produk pertanian Palestina ke Yordania, sebagai bagian dari serangkaian sanksi yang diberlakukan otoritas penjajah Israel terhadap Palestina.
Surat kabar Israel Haaretz mengutip pernyataan koordinator Israel yang mengatakan bahwa instruksi yang dikeluarkan menetapkan larangan dan pencegahan ekspor produk pertanian Palestina melalui pos perlintasan Karama, mulai dari hari Ahad (9/2/2020) lalu sampai pemberitahuan berikutnya.
Surat kabar Israel itu mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan gabungan dari keputusan sebelumnya untuk mencegah masuknya produk pertanian Palestina ke wilayah pendudukan Israel sebagai respon terhadap boikot yang dilakukan Otoritas Palestina terhadap masuknya anak sapi Israel sejak beberapa bulan yang lalu.
Pola-pola pencegahan dan larangan yang dilakukan Israel terhadap ekspor produk pertanian Palestina, untuk bisa sampai ke pasar-pasar luar, ini menunjukkan sejauh mana kendali yang dilakukan penjajah Israel terhadap keputusan ekonomi Palestina dan pengabaiannya terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian Ekonomi Paris. Hal ini juga menunjukan sejauh mana kelemahan pada Otoritas Palestina dalam kecepatan mengambil keputusan-keputusan yang menjalin perlindungan terhadap para petani dan eksportir, yang semakin mengalami kerugian akibat keputusan penjajah Israel tersebut.
Asisten wakil menteri untuk sektor ekonomi di Kementerian Pertanian Palestina, Tariq Abu Laban, mengatakan bahwa keputusan Israel tersebut mencakup larangan ekspor sayuran, buah-buahan, minyak zaitun dan produk-produk kurma. Dia mengatakan bahwa keputusan penjajah Israel tersebut sebagai respon terhadap keputusan pemerintah Palestina yang melarang impor anak sapi Israel sejak beberapa bulan lalu.
Abu Laban menyatakan, nilai ekspor produk-produk pertanian ini setiap tahun mencapai 100 juta dolar. Sebagian besar tanaman tersebut terkonsentrasi di Lembah Yordan, yang merupakan fokus pembicaraan dalam rencana Trump yang dikenal dengan sebutan deal of century (Kesepakatan Abad Ini).
Sementara itu, pakar spesialis ekonomi Palestina Dr. Samir Abdullah, mengatakan, “Pasar-pasar Palestina harus tetap tidak boleh untuk para pedagang Israel, di saat hambatan diberlakukan bagi para pedagang Palestina untuk memasuki pasar Israel.”
Samir Abdullah mengatakan, “Keputusan ini penting agar penjajah Israel memahami bahwa mereka harus menghormati para petani, institusi dan pedagang Palestina. Tidak boleh mengambil keputusan yang merugikan mereka. Israel harus tahu bahwa ada otoritas yang peduli dan membela kepentingan para petani.
Dia menegaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir ini penjajah Israel tidak berkomitmen memberikan kebebasan produk pertanian Palestina lewat dengan bebas ke pasar Israel, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Ekonomi Paris.
Dia menjelaskan bahwa penjajah Israel kadang-kadang terpaksa membuka pasar untuk jenis produk dan hasil pertanian tertentu dan pada waktu tertentu. Misalnya saat penjajah Israel mengalami kekurangan terhadap jenis produk dan hasil pertanian tertentu. Atau pada saat ada peluang bagi pedagang Israel untuk mengekspor produk-produk pertanian ke luar negeri sementara mereka tidak memiliki jumlah yang cukup, sehingga mereka berusaha untuk mendapatkan jumlah tersebut dari petani Palestina. Dia penjelaskan bahwa, secara historis, penjajah israel melarang masuknya produk pertanian apapun ke pasarnya, dalam rangka untuk melindungi petani-petani Israel.[ah/pip]