• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 31 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Palestina

Israel Cegah Ekspor Produk Pertanian Palestina ke Yordania

Februari 16, 2020
in Palestina
79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri militer Israel, Naftali Bennett, telah mengeluarkan keputusan yang melarang dan mencegah ekspor produk pertanian Palestina ke Yordania, sebagai bagian dari serangkaian sanksi yang diberlakukan otoritas penjajah Israel terhadap Palestina.

Surat kabar Israel Haaretz mengutip pernyataan koordinator Israel yang mengatakan bahwa instruksi yang dikeluarkan menetapkan larangan dan pencegahan ekspor produk pertanian Palestina melalui pos perlintasan Karama, mulai dari hari Ahad (9/2/2020) lalu sampai pemberitahuan berikutnya.

Surat kabar Israel itu mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan gabungan dari keputusan sebelumnya untuk mencegah masuknya produk pertanian Palestina ke wilayah pendudukan Israel sebagai respon terhadap boikot yang dilakukan Otoritas Palestina terhadap masuknya anak sapi Israel sejak beberapa bulan yang lalu.

Pola-pola pencegahan dan larangan yang dilakukan Israel terhadap ekspor produk pertanian Palestina, untuk bisa sampai ke pasar-pasar luar, ini menunjukkan sejauh mana kendali yang dilakukan penjajah Israel terhadap keputusan ekonomi Palestina dan pengabaiannya terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian Ekonomi Paris. Hal ini juga menunjukan sejauh mana kelemahan pada Otoritas Palestina dalam kecepatan mengambil keputusan-keputusan yang menjalin perlindungan terhadap para petani dan eksportir, yang semakin mengalami kerugian akibat keputusan penjajah Israel tersebut.

Asisten wakil menteri untuk sektor ekonomi di Kementerian Pertanian Palestina, Tariq Abu Laban, mengatakan bahwa keputusan Israel tersebut mencakup larangan ekspor sayuran, buah-buahan, minyak zaitun dan produk-produk kurma. Dia mengatakan bahwa keputusan penjajah Israel tersebut sebagai respon terhadap keputusan pemerintah Palestina yang melarang impor anak sapi Israel sejak beberapa bulan lalu.

Abu Laban menyatakan, nilai ekspor produk-produk pertanian ini setiap tahun mencapai 100 juta dolar. Sebagian besar tanaman tersebut terkonsentrasi di Lembah Yordan, yang merupakan fokus pembicaraan dalam rencana Trump yang dikenal dengan sebutan deal of century (Kesepakatan Abad Ini).

Sementara itu, pakar spesialis ekonomi Palestina Dr. Samir Abdullah, mengatakan, “Pasar-pasar Palestina harus tetap tidak boleh untuk para pedagang Israel, di saat hambatan diberlakukan bagi para pedagang Palestina untuk memasuki pasar Israel.”

Samir Abdullah mengatakan, “Keputusan ini penting agar penjajah Israel memahami bahwa mereka harus menghormati para petani, institusi dan pedagang Palestina. Tidak boleh mengambil keputusan yang merugikan mereka. Israel harus tahu bahwa ada otoritas yang peduli dan membela kepentingan para petani.

Dia menegaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir ini penjajah Israel tidak berkomitmen memberikan kebebasan produk pertanian Palestina lewat dengan bebas ke pasar Israel, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Ekonomi Paris.

Dia menjelaskan bahwa penjajah Israel kadang-kadang terpaksa membuka pasar untuk jenis produk dan hasil pertanian tertentu dan pada waktu tertentu. Misalnya saat penjajah Israel mengalami kekurangan terhadap jenis produk dan hasil pertanian tertentu. Atau pada saat ada peluang bagi pedagang Israel untuk mengekspor produk-produk pertanian ke luar negeri sementara mereka tidak memiliki jumlah yang cukup, sehingga mereka berusaha untuk mendapatkan jumlah tersebut dari petani Palestina. Dia penjelaskan bahwa, secara historis, penjajah israel melarang masuknya produk pertanian apapun ke pasarnya, dalam rangka untuk melindungi petani-petani Israel.[ah/pip]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pejuang Devisa, Buku Kisah Pengalaman TKI di Malaysia dengan Suka Dukanya

Next Post

Ide Bekal Keluarga, Burger Rice Chicken Blackpepper

Next Post

Ide Bekal Keluarga, Burger Rice Chicken Blackpepper

Peduli Penyakit TB, Aliansi Filantrofi untuk Eliminasi TBC 2030 Dibentuk

Yuk ke Muffest 2020, Wisata Fashion Keluarga Muslim Terbesar di Indonesia

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36729 shares
    Share 14692 Tweet 9182
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11122 shares
    Share 4449 Tweet 2781
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11000 shares
    Share 4400 Tweet 2750
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7270 shares
    Share 2908 Tweet 1818
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga