• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Peneliti Usul Pembentukan Tim Investigasi Independen Internasional ke Xinjiang

20/12/2019
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah Indonesia diharap mengambil peran strategis dalam menangani pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur di Xinjiang. 

Peran itu, selain sesuai dengan konstitusi, juga karena Indonesia merupakan Anggota Dewan HAM sekaligus Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB. 

"Ada UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa warga negara Indonesia berhak melakukan mekanisme internasional membela HAM," ungkap peneliti Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, dalam diskusi yang digelar Forum Jurnalis Muslim (FORJIM) di Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Untuk melaksanakan peran itu, Papang mengusulkan agar dibentuk Tim Investigasi Independen Internasional ke China. Tim ini sama dengan yang pernah dibentuk untuk kasus Myanmar maupun Palestina. 

“Saya usul, jika diterima anggota tim ini adalah Marzuki Darusman, Makarim Wibisono, dan Kemala Chandra Kirana. Ketiganya pernah terlibat HAM internasional,” kata Papang. 

Sikap lainnya, untuk membantu Uighur, adalah mendesak agar pemerintah bersikap lebih keras. Setara dengan sikap pemerintah terhadap isu pelanggaran HAM di Palestina yang diokupasi Israel atau terhadap Muslim Rohingya di Myanmar. 

Selanjutnya, pemerintah juga diminta bila ada kelompok Muslim Uighur atau komunitas lainnya yang memimta suaka politik di Indonesia tidak boleh dideportasi. 

Papang mengungkap, sepengetahuan dia pernah ada warga Palestina yang berkeinginan meminta suaka politik ke pemerintah Indonesia. Bukannya diterima, malah dideportasi. 

“Ini Palestina, apalagi Uighur yang (tingkat pelanggaran HAM-nya) lebih rendah (dari Palestina),” kata dia. 

Selanjutnya, Papang mendorong adanya kerja sama dengan berbagai kalangan untuk mengangkat persoalan Uighur. Untuk Indonesia, kata dia, hal ini lebih mudah diterima karena adanya persamaan keyakinan (Islam, red). Tapi, hal itu dipandangnya belum cukup. 

“Perlu perluasan aliansi dengan kelompok sipil lainnya. Harus ada aliansi untuk mengangkat isu ini,” pungkasnya. [ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pelanggaran HAM Terhadap Uighur Terkatagori Papan Atas

Next Post

Bantu Pengungsi Uighur, ACT: Ini Problem Kemanusiaan

Next Post

Bantu Pengungsi Uighur, ACT: Ini Problem Kemanusiaan

Mardani: Pemerintah Jangan Takut China untuk Bela Uighur

KH Muhyiddin Junaidi: Konstitusi China Larang Agama Diamalkan di Ruang Terbuka

  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    358 shares
    Share 143 Tweet 90
  • Wardah Hadirkan Soft Glam Arabian untuk Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala Lewat Kolaborasi Beauty Talent Internasional

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8936 shares
    Share 3574 Tweet 2234
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4031 shares
    Share 1612 Tweet 1008
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1116 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4699 shares
    Share 1880 Tweet 1175
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11612 shares
    Share 4645 Tweet 2903
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5440 shares
    Share 2176 Tweet 1360
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga