ChanelMuslim.com – Pengembangan literasi ekonomi dan keuangan syariah menjadi perhatian dalam Muktamar Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) di Yogyakarta.
Seminar bertajuk _Literasi Ekonomi Syariah_ yang dipandu As'ad Nugroho ini menghadirkan dua narasumber, Reza Mustafa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ardiansyah yang merupakan akademisi Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Menurut Reza, potensi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia saat ini sangat besar. Saat ini, lanjut Reza, potensi ekonomi syariah yang dikembangkan baru 8% pada tahun 2016.
"Kita punya potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah karena baru 8% yang melek ekonomi syariah" ujar Reza di Hotel Grand Keisha Yogjakarta, Jum'at (15/11/2019).
Reza menambahkan, _roadmap_ OJK ke depan pengembangan ekonomi syariah akan memiliki identitas yang jelas. Produk-produknya akan memiliki kekhasan syariah.
Selain itu, tambahnya, OJK akan mengembangkan ekonomi syariah dengan ekosistem ekonomi syariah yang disinergikan dengan industri bersertifikasi halal, seperti _fashion_ syariah hingga pariwisata halal.
"Perbankan syariah akan menjadi motor penggerak dari industri berbasis syariah" imbuhnya.
Karena itu, tambah Reza, OJK mengharapkan setiap muslim memiliki kewajiban untuk mendakwahkan kesadaran pentingnya pengelolaan keuangan dengan memakai perbankan syariah.
Sebagai pembicara kedua, Ardiansyah menambahkan terkait perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Pertama, bank syariah harus tunduk kepada fatwa MUI dan regulasi pemerintah. Di Indonesia, lanjutnya, semua bank berpegang pada fatwa MUI. Hal ini berbeda dengan luar negeri dimana setiap perbankan memiliki fatwa ulama masing-masing.
Kedua, struktur perbankan syariah di Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah. Terdapat juga unit-unit yang tidak boleh membiayai industri non halal, seperti perjudian, industri rokok dan diskotek.
Ardianyah menambahkan, dari sisi produk, bank syariah memiliki fungsi penyimpanan dan penyaluran dana. Perbedaan terletak pada akad, yakni akad bagi hasil dan akad sifatnya titipan (wadiah). [ah/rilis]