• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Haji Harus Akomodir Jumlah Petugas Haji

01/09/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

petugas haji

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Deding Ishak mengusulkan untuk memasukkan jumlah petugas haji ke dalam Undang-undang (UU)Penyelenggaraan Haji.

Menurutnya, usulan tersebut untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat akan keberadaan
petugas haji selama ini yang diduga menggunakan kuota jamaah haji.

“Usulan tersebut berawal dari Anggito Abimanyu  yang usul untuk memasukkan jumlah petugas
haji, baik dari lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Perhubungan dan DPR sendiri sebagai pengawas, dalam undang-undang peyelenggaraan haji dan umrah yang tengah kami susun,” ungkap Deding di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Deding mengatakan, keikutsertaan petugas haji dan DPR sebagai pengawas dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya tidak menggunakan kuota jamaah, melainkan haji nonkuota yang semua itu ada dalam Peraturan Menteri Agama.

Diakuinya, jumlah petugas haji, termasuk DPR sebagai pengawas penyelenggaraan Ibadah haji harus ditetapkan dan dimasukkan dalam UU Haji dan umrah.

“Selama ini dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 hal tersebut sama sekali tidak tercantum.
Sehingga tidak jarang keberadaan petugas haji ke tanah suci kerap menimbulkan perbincangan
bahkan fitnah di masyarakat. Mereka menduga keberadaan petugas haji ke tanah suci dengan
menggunakan jatah kuota calon jamaah haji lainnya,” katanya.

Politikus Golkar ini mengatakan, usulan tersebut guna untuk menghindari fitnah bahwa petugas haji menggunakan kuota calon jamaah haji. Untuk jumlah harus didiskusikan kepada kebutuhan dari pemerintah dan DPR.

“Namun yang pasti harus undang-undang yang akan menjadi payung hukum dalam menaungi keberadaan petugas haji dan anggota DPR sebagai pengawas penyelenggaraan haji itu sendiri,” tambahnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Turki Tunjuk Menteri Berjilbab Pertama

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Next Post

Imam Belgia Desak Warga Muslim untuk Tidak Berqurban Tahun Ini

Inspirasi Baju Hamil Long Coat Maulida

Kisah Perempuan Muda Lombok " Arinta" Memilih Haji Daripada Jalan-Jalan : Menabung Dari Usia 12 Tahun

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8400 shares
    Share 3360 Tweet 2100
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3788 shares
    Share 1515 Tweet 947
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11331 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2125 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4304 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga