• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Politik Celana Cingkrang

04/11/2019
in Editorial
78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pasca pengumuman kabinet baru Jokowi, ada pembicaraan mode pakaian yang tiba-tiba menjadi hit. Yaitu, celana cingkrang dan cadar. Dua gaya busana ini tiba-tiba dihubungkan dengan aliran Islam yang dianggap berbahaya.

Celana cingkrang adalah celana panjang pria yang ujung bawahnya longgar dan berada di atas mata kaki. Gaya busana ini bukan inspirasi dari mode yang dikembangkan desainer tertentu. Bukan pula sebagai gaya yang khas dipertontonkan artis atau seleb yang menjadi sorotan.

Celana cingkrang tak lain hanya sebuah produk gaya busana dari kemudahan untuk melakukan ibadah shalat bagi pria. Ini tak ubahnya seperti kain sarung di kalangan nahdhiyin, gamis di kawasan Timur Tengah, dan seterusnya.

Tak ada yang seram apalagi berbahaya dari model celana ini. Bahannya terbuat dari bahan busana umumnya. Tidak anti peluru, tidak menyimpan racun mematikan, dan sama sekali tidak ada logo atau merek yang bertuliskan ‘ISIS’.

Kalau kita berkunjung ke grosir besar di Tanahabang, nama celana cingkrang bukan hal yang asing. Silakan sebut celana cingkrang, maka pelayan toko akan memajang aneka model dan warna celana ini.

Menariknya, celana jenis ini berada di kelompok toko yang menjual busana muslim atau perlengkapan haji dan umroh. Bukan di toko-toko ilegal yang menjual produk dengan sembunyi-sembunyi.

Kalau kita berada di kawasan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, celana cingkrang menjadi model busana yang mayoritas. Terutama dari warga muslim yang berasal dari asia.

Di dalam negeri, silakan kunjungi majelis taklim moderen yang biasa dilangsungkan di masjid perkantoran, atau masjid-masjid di perumahan elit; celana cingkrang lagi-lagi menjadi busana mayoritas.

Walaupun sisi penggunaan yang berbeda, celana cingkrang sudah sangat akrab di kalangan pegiat seni bela diri. Selain bisa tampil normal, dengan jenis celana ini, pegiat bela diri bisa leluasa mengolah gerakan tubuh tanpa terhambat busana.

Para petani dan nelayan di hampir seluruh penjuru tanah air pun sudah sangat akrab dengan celana cingkrang. Bisa dikenakan untuk mencangkul, memikul, dan lainnya.

Jadi, kalau ditelusuri lebih teliti, celana cingkrang sebenarnya berasal dari budaya khas Indonesia, seperti halnya kain sarung di kalangan nahdhiyin.

Pertanyaannya, kenapa celana cingkrang tiba-tiba disejajarkan dengan cadar yang kemudian distigmakan sebagai busana kaum radikal? Hal itu hanya semata-mata karena para terorisme yang mengatasnamakan agama berbusana dengan gaya seperti itu.

Kenapa tidak sekalian gaungkan bahaya busana celana jeans karena sebagian besar jaringan narkoba mengenakan busana seperti itu. Kenapa tidak sekalian hebohkan larangan mengenakan jas karena sebagian besar koruptor biasa mengenakan busana itu.

Atau, ini hanya politik celana cingkrang yang secara picik mengemas stigma baru tentang trend busana muslim, sebuah trend yang memperlihatkan geliat kesadaran untuk kembali kepada budaya yang Islami, sembari menutupi ketidakmampuan menghadirkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Boleh jadi pula, politik ini sebagai pesanan dari produsen besar model celana pria yang merasa khawatir akan tersaingi. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Ikut Berpartisipasi dalam Munas Alste Indonesia

Next Post

The Guardian: Peragaan Busana Jadi Bagian Upaya Cina Hapus Identitas Muslim Uighur

Next Post

The Guardian: Peragaan Busana Jadi Bagian Upaya Cina Hapus Identitas Muslim Uighur

CEO McDonald's Dicopot karena Terlibat "Hubungan" dengan Karyawan

Indonesia dan 5 Negara Asia Hadapi Ancaman Banjir Laut Tahunan pada 2050

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8558 shares
    Share 3423 Tweet 2140
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4385 shares
    Share 1754 Tweet 1096
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11395 shares
    Share 4558 Tweet 2849
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3851 shares
    Share 1540 Tweet 963
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2187 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    267 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga