• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Punya Ratusan Pinjaman Online, Seorang Nasabah Diteror 250 Telepon Tagihan Setiap Hari

September 24, 2019
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan masyarakat akan dana tunai kini semakin tinggi. Salah satu solusi yang ditawarkan akan kebutuhan tersebut adalah dengan mengajukan pinjaman lewat bank. Seiring perkembangan zaman, kini pinjam uang bisa dengan dilakukan secara online.

Aplikasi pinjam uang online di android dinilai lebih mudah karena tidak perlu memberikan jaminan dan melakukan pertemuan secara langsung. Terlebih, syarat-syarat untuk pengajuan pinjamannya pun tidak begitu rumit.

Begitu mudahnya meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online, kian hari nasabahnya kian menjamur.

Namun sayangnya, kemudahan tersebut justru disebut mencekik konsumennya.

Tak jarang nasabah yang sudah terlanjur punya pinjaman dan tak sanggup melunasinya sesuai tempo justru melakukan pinjaman ke aplikasi lain.

Hingga akhirnya terungkap ada nasabah yang bahkan memiliki 141 pinjaman online sekaligus.

Data terakhir Satgas Waspada Investasi (SWI), hingga September 2019, tercatat ada 127 fintech P2P lending ( pinjaman online/pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jumlah fintech yang tidak terdaftar pun tumbuh lebih subur, hingga September ini, setidaknya terdapat 1.477 pinjaman online yang ditutup oleh (SWI).

Maraknya fenomena pinjol ilegal membuat Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online.

Tongam pun mengungkapkan, ada kasus di mana seseorang memiliki pinjaman di 141 pinjaman online sekaligus.

"Ada orang yang pinjam di 141 pinjaman online sekaligus, dia mengatakan tiap hari menerima 250 telepon," ujar Tongam di acara Indonesia Fintech Summit and Expo di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Tongam mengatakan, utang dari debitur yang berutang di 141 pinjaman online itu mencapai Rp 200 juta.

Dia pun menjelaskan, pinjaman online sebenarnya bisa menjadi bermanfaat jika masyarakat sudah bisa mengenali dan memanfaatkan dengan baik.

Pasalnya, hingga saat ini tercatat sudah ada 11,5 juta nasabah dari 141 pinjaman online yang legal di Indonesia.

Adapun untuk masyarakat yang dirugikan hanya ribuan. "Masyarakat terlalu banyak dijejali pinjaman online ilegal.

Banyak yang menganggap pinjaman online ini ilegal, padahal ada 11,5 juta nasabah yang menikmati," jelas dia.

Tongam pun menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mencegah menjamurnya aplikasi layanan pinjaman onlie ilegal di platform Google Play, meski pihaknya mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak Google Indonesia.

"Di Google itu ada 8 juta unggahan aplikasi per hari. Dan itu tidak mungkin mereka membatasi orang membuat aplikasi, melarang orang ngirim SMS ke kita, membuat situs website, yang bisa dipengaruhi ya diri kita sendiri, edukasi, sosialisasi," ujar dia.

Pengamat Ekonomi Syariah yang juga Kepala Program Studi Manajemen Binsis Syariah Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia, Tuba Jazil, M.Fin, banyak pinjaman online yang tak ubahnya rentenir digital. Dan, sebenarnya, tidak perlu menunggu kasus besar hingga transaksi pinjaman online berbasis riba ini baru disoroti.

Karena menurutnya, larangan riba baik dari Alquran maupun Injil sudah cukup menjadi dasar untuk melarang praktik pinjaman ribawi. Apalagi jika berkembang melalui online, karena riba membawa kezaliman. “Pinjaman Online berbasis riba ini adalah kezaliman yang nyata, maka haruslah dijauhi, agar Allah SWT melindungi kita dari adzab-Nya.”

Dalam kenyataannya, belum ada regulasi soal pembatasan bunga/ marjin pinjaman dan apakah boleh menggunakan debt collector dalam penagihan. Regulator baru mendata legalitas Fintech. Per September lalu, Satgas Waspada Investasi menemukan sekitar 227 fintech ilegal yang menjalankan bisnis P2P lending. Lebih dari separuhnya berasal dari China dan sebagian lainnya berasal dari Indonesia dan Eropa Timur.

[Maya/ sumber: Kompas.com dan tazkia.ac.id]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Atasi Kulit Kusam dengan Masker Pisang

Next Post

Daging Halal di Kanada

Next Post

Daging Halal di Kanada

Resep Spesial Pindang Tongkol Bersantan, Ide Menu Istimewa Keluarga

Bantu Atasi Kabut Asap, Masyarakat Relawan Indonesia Kirim Ratusan Relawan Terlatih

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4901 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga