• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa MUI Tentang Alkohol dan Turunannya

20/08/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Mengutip informasi mengenai fatwa MUI tentang alkohol dan turunannya dari laman fanpage Halal Corner menjawab kerancuan selama ini.

Berikut informasinya, KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003

TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL

Alkohol dan Turunannya

1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun

yang lainnya. Hukumnya haram.

2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman

yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.

3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.

4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil

fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi

tidak najis.

5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan

ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.

6. Tape tidak termasuk khamar.

7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari

industri khamar adalah suci.

(fphalalcorner)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemuda Muslim Bosnia Tolak Tuduhan Desa Mereka Jadi Sarang Teroris

Next Post

Ini Harapan Presiden Jokowi Terhadap Media

Next Post

Ini Harapan Presiden Jokowi Terhadap Media

MTQ Provinsi Aceh Resmi Dibuka

Ibunda Okky Asokawati Berpulang ke Rahmatullah, Ini Perasaan Okky

  • Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    Tujuh Tahun Pernikahan Meyda Sefira dan Jusuf

    320 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Komunitas Indonesia di Ehime Jepang Gelar Shalat Idulfitri Terbesar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8093 shares
    Share 3237 Tweet 2023
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3592 shares
    Share 1437 Tweet 898
  • Ambil Langkah Berbeda, UBN Pilih Khutbah Idulfitri di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1974 shares
    Share 790 Tweet 494
  • OTW diganti BMW, Ini Penjelasan Ustaz

    2154 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Hukum Wanita Haid dan Nifas saat Ziarah ke Makam Rasulullah

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Suriah (Syams), Pasukan Islam Terbaik dan Perang Akhir Zaman

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga