ChanelMuslim.com – Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengawasi ketat seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, beberapa waktu belakangan ini Komisi VIII DPR banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut.
Keluhan itu, kata Saleh, mulai dari penyelenggaraan manasik sampai pada permintaan biaya tambahan di luar yang semestinya.
Dia menilai, isu seperti ini tentu tidak mengenakan di tengah kerja keras Kementerian Agama memperbaiki pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pada waktu kunjungan kerja Komisi VIII ke dapil Sumut (Sumatera Utara) II minggu lalu, kami mendengar laporan dari masyarakat tentang biaya tambahan pembuatan paspor. Kami tentu terkejut mendengar laporan itu sebab alokasi anggaran untuk penyediaan paspor jamaah telah ada dalam komponen BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji),” tutur Saleh dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan ketika pihaknya melakukan konfirmasi ke Dirjen Haji diperoleh penjelasan jamaah diminta untuk menalangi terlebih dahulu anggaran untuk paspor.
Baru setelah jadi, lanjut dia, Kementerian Agama melalui Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota akan membayar ke jamaah (reimburse).
Kendati demikian, kata dia, masalahnya bukan soal reimburse tetapi adanya tambahan di luar biaya resmi pembuatan passpor.
“Passpor itu kan resminya 360 ribu rupiah. Sejauh ini, jamaah diminta lebih dari itu. Yang dibayar jamaah variatif antara Rp380 ribu-400 ribu. Sementara yang dikembalikan pada jamaah hanya Rp360 ribu,” ucap Saleh.
Mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu pun mengungkapkan, pihaknya juga telah menanyakan hal tersebut kepada kantor kementerian agama setempat.
Saleh menuturkan, pihak Kemenag setempat itu menjelaskan permintaan tambahan itu datang dari pihak imigrasi.
Menurutnya, hal tersebut membingungkan karena biaya Rp360 ribu itu justru semuanya diserahkan kepada imigrasi. Lalu tambahan itu tidak jelas dipergunakan untuk keperluan apa.
“Saya sudah meminta pada Dirjen Haji untuk mengecek hal ini di lapangan. Ini penting untuk mencegah saling curiga dan saling tuduh. Walaupun selisihnya antara Rp20 ribu – 40 ribu, namun jika dikalikan dengan jumlah jamaah yang mengurus paspor, nilainya tetap signifikan,” tuturnya.(nf)