USTAZ, mohon penjelasan tentang larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berqurban. (Hengky Hariadi). Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah:
Baca Juga: Hikmah Larangan Menggunting Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban
Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Ingin Berqurban
Bismillah wal Hamdulillah.
Berikut ini larangannya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya.” (H.R. Muslim No. 1977)
Hadits ini menunjukkan bahwa siapapun yang rencana berqurban, hendaknya dia tidak memotong rambutnya dan kukunya. Zhahirnya larangan ini berlaku untuk shahibul qurban (pemilik hewan qurban), bukan untuk hewannya.
Sebab, apa perlunya memotong rambut dan kuku hewannya? Hal itu tidak ada dalam benak kita. Maka, dhamir (kata ganti) “hu” di situ kembali kepada shahibul qurban bukan hewannya. Ini berlaku baik yang di tanah air atau yang sedang haji.
Lalu, apakah ini juga berlaku buat keluarganya, bagi yang berqurban satu ekor untuk satu keluarga? Jika dia mau hati-hati, tidak apa-apa dia libatkan keluarganya untuk tidak memotong rambut dan kukunya.
Namun, sebagian ulama seperti Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdullah Al Jibrin menyatakan itu cukup bagi shahibul qurban saja.
Berapa lamakah durasinya?
Yaitu sejak memasuki satu Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah sesuai zhahir haditsnya, setelah dia berqurban. Lalu apa implikasi hukum pada larangan dalam hadits ini?
Apakah bermakna haram, makruh, atau larangan bersifat adab saja?
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة ، وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه ، وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يَحْرُم فِي التَّطَوُّع دُون الْوَاجِب
Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki 10 hari bulan Zulhijjah dan orang yang hendak berquban. – Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Daud, dan sebagian pengikut Asy Syafi’i mengatakan:
sesungguhnya haram baginya memotong rambut dan kukunya sampai dia berqurban pada waktu berqurban. – Asy Syafi’i dan pengikutnya mengatakan: hal itu makruh, yakni makruh tanzih (makruh mendekati boleh), tidak haram. –
Abu Hanifah mengatakan: tidak makruh. – Malik mengatakan: tidak makruh.
Pada riwayat lain dari Malik; makruh. Pada riwayat lain: diharamkan bagi jamaah haji yang sunnah, bukan yang wajib. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/472) Demikian. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat. [ind]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.