• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perlu Solusi Bersama untuk Gratiskan Sertifikasi Halal UMKM

Maret 27, 2019
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim masih mengaji terkait sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 4 yaitu produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, pasal ini agak tidak sinkron dengan pasal 44 terkait menggratiskan sertifikasi halal untuk UMKM. Menurut Lukman ada 120 juta UMKM di Indonesia berdasarkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

"Ketika kita berbicara wajib sertifikasi halal pada Oktober 2019, perusahaan kecil dan umkm menjadi tanggung jawab pemerintah. Itu artinya pemerintah harus menyiapkan dana 120 juta UMKM dikali beban biaya," katanya saat membuka pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/03/2019).

Beban biaya sertifikasi halal, kata Lukman, normalnya 1,5 juta rupiah. Apabila diberikan subsidi pemerintah 150 ribu, artinya pemerintah harus membebankan biaya 162 triliun untuk sertifikasi halal UMKM.

"Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Bukan tidak mau menerapkan mandatory halal untuk UMKM, tapi secara realitas mandat undang-undang sertifikasi halal ditanggung pemerintah. Ini agak sulit," katanya. 

“Ini penting harus dipahami dan perlu kita apresiasi presiden Joko Widodo dalam hal ini mendukung sertifkasi halal. Namun, bagaimana mengimplementasikan ini ada amanat undang-undang terkait  usaha mikro kecil. Ini besar dan menjadi beban pemerintah, maka skemanya perlu kita buat tapi itu tidak mudah," kata pria berkacamata ini.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah memberikan solusi terkait beban biaya yang harus ditanggung pemerintah mencapai 162 triliun itu. Menurutnya jika uang berasal dari empat juta perusahan besar di Indonesia yang mendaftar sertifikasi halal digunakan untuk mensubsidi 120 juta UMKM.

"Pertama dengan melakukan subsidi silang dengan perusahaan besar. Kedua, kita harus dorong UMKM untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Apakah dengan cara berkelompok seperti sesama pedagang cilok. Jadi tidak perlu satu per satu tetapi perkelompok usaha kecil dan menengah,"katanya.

Menurutnya memang sudah kewajiban pemerintah untuk menggratiskan sertifikasi halal untuk UMKM. Jadi ia mengusulkan peserta yang hadir melakukan segera sertifikasi halal

"Saya sampaikan bahwa sesuai dengan undang-undang JPH dalam konsiderannya, itu kewajiban negara. Jadi, tidak perlu repot-repot. Yang perlu adalah mereka melakukan sertifikasi halal, bahwa kewajibannya itu harus tanggung oleh negara. (Lam)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khutbah Jumat di Hagley Park yang Menggetarkan Dunia

Next Post

Yuk Bikin Omelet Jamur untuk Sarapan Keluarga

Next Post

Yuk Bikin Omelet Jamur untuk Sarapan Keluarga

Banjir Sentani Jayapura, BAZNAS Berikan Layanan Medis

Sugiyat, Buktikan Disabilitas juga Bisa Berbagi

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5098 shares
    Share 2039 Tweet 1275
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7565 shares
    Share 3026 Tweet 1891
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3156 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2037 shares
    Share 815 Tweet 509
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga