• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemilu 2019, BAZNAS Tekan Pakta Integritas Netralitas dan Berikut Isinya

Maret 11, 2019
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat (LAZ) menandatangani pakta integritas netralitas amil zakat dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019. Hal ini berlangsung usai rapat komisi-komisi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (5/3) malam lalu.

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, mengatakan, pakta ini dimaksudkan sebagai upaya membangun komitmen netralitas pimpinan dan amil BAZNAS dan LAZ, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019.

“Sedangkan tujuannya adalah untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat. Kami turut mendorong penyelenggaraan pemilu yang berkualitas, mengajak masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilu dan perzakatan yang ideal,” kata mantan Dubes RI untuk Yordania merangkap Palestina ini dalam siaran pers di baznas.go.id.

Ia menjelaskan, BAZNAS mempunyai 548 perwakilan di provinsi/kabupaten/kota.

“Dengan kelahiran UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat sudah menjadi urusan negara dan kewenangan mengelola zakat oleh UU diberikan kepada BAZNAS. UU mengatur bahwa anggota BAZNAS, pimpinan LAZ serta seluruh amil yang bekerja di dalamnya tidak boleh melakukan kegiatan politik, tidak boleh menjadi anggota parta politik, dan melakukan politik praktis,” ucap Zainul menegaskan.

Selain itu, lanjut dia, BAZNAS telah menerbitkan Kode Etik Amil Zakat. Dalam kode etik itu secara tegas menyatakan bahwa seluruh pimpinan, dan amilat, amilit baik di BAZNAS maupun LAZ tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis.

“Ini akan ada sanksinya,” ujar Dirut pertama dan salah satu pendiri Bank Muamalat ini.

Dia mencontohkan bahwa beberapa waktu lalu muncul persoalan di suatu daerah. Di mana, tutur dia, ada pimpinan BAZNAS daerah yang melakukan politik praktis, yang secara terbuka memberikan dukungannya kepada salah satu calon kepala daerah pada pilkada lalu. Dan BAZNAS telah memberikan sanksi kepada orang tersebut.

“Ke depan, kasus-kasus seperti ini diperkirakan akan meningkat. Karena itu, kita tanda tangani pakta integritas netralitas dalam pemilu dan kita siap menangani kasus seperti itu sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Zainul.

Berikut isi pakta integritas netralitas Pemilu 2019 yang diteken para peserta Rakornas Zakat 2019:

PAKTA INTEGRITAS

RAKORNAS ZAKAT 2019

Kami anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, pimpinan LAZ semua tingkatan, serta seluruh amilin dan amilat, menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk:

1. Menjaga netralitas terhadap semua kegiatan politik praktis yang berkaitan dengan pilpres, pilkada, dan pileg pada semua tingkatan;

2. Mengajukan pengunduran diri sebagai anggota BAZNAS, pimpinan BAZNAS provinsi, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, pimpinan LAZ pada semua tingkatan, serta melepaskan status sebagai amilin/amilat apabila ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan

3. Menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terbukti melanggar Pakta Integritas nomor 1 atau 2.

Surakarta, 5 Maret 2019 M/28 Jumadil Akhir 1440 H

Sumber: BAZNAS.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Granola Wortel, Sarapan Pagi Penuh Gizi

Next Post

AMC Papua Launching Sekolah Peradaban untuk Milenial

Next Post

AMC Papua Launching Sekolah Peradaban untuk Milenial

Sembilan Belas Tahun Salimah Mengabdi

Persaudaraan Muslimah Dirikan Koperasi Syariah Serba Usaha

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3065 shares
    Share 1226 Tweet 766
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4959 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7451 shares
    Share 2980 Tweet 1863
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga