• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

ACTA Laporkan Rudiantara ke Bawaslu Terkait Yang Gaji Kamu Siapa

01/02/2019
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menkominfo Rudiantara membuat keriuhan dengan pernyataannya, "Yang Gaji Kamu Siapa?" Atas dasar hal ini, kini ada pihak yang melaporkannya ke Bawaslu.

Pada tanggal 31 Januari 2019 bertempat di Hall Basket Senayan, Jakarta, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam acara Kominfo Next melakukan sosialisasi pemilihan desain sosialisasi pemilu. 

Dihadapan ASN Kemenkominfo, ia mengatakan pemilihan desain sosialisasi Pemilu 2019 tidak terkait Pemilu Presiden 2019, Menkominfo Rudiantara pun menyuruh audience memilih 1 atau 2. 

Kemudian Menkominfo Rudiantara pun mengatakan yang nyoblos nomor 2 maju ke depan. Lalu seorang pegawai maju dan Menkominfo Rudiantara menanyakan alasan ibu tersebut. Ibu tersebut mengatakan, "Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja, Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja." Rudiantara menukas, dia berujar pertanyaannya menyangkut desain stiker dan bukan Pilpres 2019. .

Berikutnya, dia memanggil orang lain yang memilih desain pertama. Orang itu kemudian menjawab desain stiker pertama lebih cerah. "Saya terima alasan yang nomor satu, tapi saya tidak bisa terima alasan nomor dua. Mohon maaf, ibu tidak bicara mengenai desain, terima kasih bu, terima kasih," kata Rudiantara. 

Rudiantara mempersilakan dua pegawai itu turun dari panggung. Namun saat mereka sedang berjalan, dia memanggil kembali pegawai yang memilih desain stiker nomor dua. "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," tanya Rudiantara.

Pegawai itu pun menjawab. Rudiantara kemudian sambil berkacak pinggang menimpali, "Bukan yang keyakinan Ibu? Ya sudah, makasih." 

Nurhayati dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengatakan tindakan Menkominfo Rudiantara tersebut diduga merupakan tindakan berupa pernyataan yang terkait dengan pemilu, karena dengan jelas mengatakan kata “Nyoblos."

Selain itu, papar Nurhayati di kantor Bawaslu, Jumat (1/2/2019) dengan menanyakan kepada Pegawai tersebut, "Bu, Bu, yang bayar gaji Ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?," serta "Bukan yang keyakinan Ibu?," merupakan imbauan atau seruan yang mengarahkan keberpihakan yaitu menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos nomor 02 karena yang menggaji bukanlah keyakinan si pegawai, namun adalah pemerintah sekarang yang nota bene merupakan Paslon Presiden 01. 

Perbuatan Menkominfo Rudiantara tersebut, kata Nurhayati patut diduga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 282 juncto 283 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang 
Pemilu (UU Pemilu) yang berbunyi: 

Pasal 282 
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Pasal 283 
(1) Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye 
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Pasal 547
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 

"Oleh karena itu kami melaporkan Menkominfo Rudiantara kepada Bawaslu RI untuk dapat ditindaklanjuti mengenai dugaan pelanggaran Pemilu," tegasnya. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Yang Gaji Kamu Siapa, Blunder Rudiantara

Next Post

Apartemen Education Journey di Turki

Next Post

Apartemen Education Journey di Turki

Srikandi Siaga Bencana Memiliki Peran Penting dalam Menyelamatkan Keluarga

Gara-Gara Riba, Pria Ini Bangkrut, Punya Utang 300 Juta Sekarang Hidup Bahagia

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7710 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga