• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 10 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

10/09/2026
in Berita, Kecantikan
Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

Foto: Pinterest

66
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INDUSTRI kosmetik perlu memastikan kesiapan bahan baku, proses produksi, fasilitas, hingga penerapan SJPH sebelum kewajiban sertifikasi halal berlaku.

LPPOM terus mendorong pelaku usaha kosmetik untuk melakukan persiapan sejak dini agar mampu memenuhi tuntutan regulasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Perkembangan industri kosmetik yang semakin pesat membawa tantangan baru bagi pelaku usaha. Konsumen saat ini tidak hanya mempertimbangkan manfaat dan inovasi produk, tetapi juga semakin memperhatikan aspek keamanan, legalitas, kualitas, serta jaminan halal dari produk yang digunakan.

Kesiapan industri kosmetik menghadapi perubahan regulasi tersebut menjadi pembahasan utama dalam seminar kolaborasi LPPOM dan Balai Besar POM di Yogyakarta bertajuk Kosmetik Aman, Legal, dan Halal: Strategi Meningkatkan Kepercayaan Konsumen melalui Notifikasi Kosmetik dan Sertifikasi Halal yang diselenggarakan pada Kamis, 3 September 2026 di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta.

Melalui kegiatan ini, pelaku industri kosmetik memperoleh pemahaman mengenai pemenuhan regulasi kosmetik, proses notifikasi produk, penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), sertifikasi halal, serta peran pengujian laboratorium dalam menjamin keamanan produk.

Baca juga: LPPOM Ungkap Cara Mudah Pelaku UMK Urus Sertifikasi Halal Jelang Wajib Halal Oktober 2026

Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal

Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., menjelaskan bahwa legalitas dan keamanan menjadi fondasi utama bagi industri kosmetik sebelum produk dipasarkan.

Notifikasi kosmetik menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan produk telah memenuhi ketentuan sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Selain kelengkapan administrasi, industri juga perlu memperhatikan kesiapan sarana produksi, tata ruang fasilitas, kebersihan, pengendalian kontaminasi silang, serta konsistensi penerapan proses produksi.

Selain aspek keamanan dan legalitas, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam perjalanan industri kosmetik menuju pasar yang semakin kompetitif.

Menjelang (WHO) 2026, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan tidak hanya pada produk akhir, tetapi juga pada seluruh rantai produksi.

Dr. Priyo Wahyudi, M.Si., Expert Laboratory Services LPPOM MUI Laboratory, menjelaskan bahwa konsep halal pada kosmetik mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan.

Dalam industri kosmetik, sejumlah bahan dan tahapan produksi dapat menjadi titik kritis halal sehingga perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh.

Identifikasi sumber bahan, evaluasi pemasok, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi langkah penting agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara berkelanjutan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengujian laboratorium juga memiliki peran dalam mendukung keamanan, kualitas, dan kepercayaan terhadap produk kosmetik.

Melalui pengujian, industri dapat memastikan produk memenuhi standar keamanan, bebas dari cemaran, serta memberikan kepastian terhadap bahan tertentu yang memiliki risiko titik kritis.

Menuju implementasi WHO 2026, LPPOM terus mendukung industri kosmetik melalui edukasi, pendampingan sertifikasi halal, serta layanan yang membantu pelaku usaha memahami kesiapan yang diperlukan.

Sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai peluang untuk membangun nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagi industri kosmetik, persiapan menuju WHO 2026 perlu dilakukan secara sistematis. Pemetaan bahan baku, pemeriksaan dokumen pendukung, identifikasi titik kritis proses produksi, penerapan SJPH, serta kolaborasi dengan lembaga terkait menjadi langkah yang perlu diperkuat sejak awal.

Dengan sinergi antara regulator, lembaga halal, laboratorium, dan pelaku usaha, industri kosmetik Indonesia diharapkan mampu menghadirkan produk yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman, legal, halal, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. [Din]

Tags: Industri Kosmetik Perlu Pastikan Kesiapan Sebelum Kewajiban Sertifikasi Halal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

11 Tanda Seseorang Terkena Ain

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9286 shares
    Share 3714 Tweet 2322
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4207 shares
    Share 1683 Tweet 1052
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11746 shares
    Share 4698 Tweet 2937
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4788 shares
    Share 1915 Tweet 1197
  • Kemendiktisaintek Gandeng BAZNAS Perluas Akses Beasiswa dan Pemberdayaan Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga