• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ayah Bunda

Ayah Bunda, Kenali Faktor Terjadinya Kekerasan pada Anak

08/11/2021
in Ayah Bunda
Ayah Bunda, Kenali Faktor Terjadinya Kekerasan pada Anak

Foto: Unsplash

76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ada beberapa faktor terjadinya kekerasan pada anak baik perempuan dan laki-laki.  Dalam menghindari kasus kekerasanya yang terjadi, ayah bunda perlu mengetahui faktor-faktor tersebut. Menurut, Dr. Bagus Riyono, Presiden Internasional Association of Muslim Psycologist, faktor ini harus diketahui agar mencegah anak-anak dari perilaku menyimpang.

Pertama, dilatarbelakangi dengan adanya kesenjangan kekuasaan. Orang-orang yang memiliki power atau kekuasaan baik di tingkat jabatan, susunan tingkatan peran baik dalam keluarga, sekolah atau pun lainnya beresiko untuk melakukan kekerasan.

Baca Juga: Ayah Bunda Penuhilah Hak Anak

Ayah Bunda, Kenali Faktor Terjadinya Kekerasan pada Anak

Perilaku kekerasan sekaligus menyimpang ini bisa terjadi, saat jarak kekuasaan seseorang dengan lainnya memiliki jarak yang benar-benar berbeda.

Kedua, ketika kekuasaan sudah sama ataupun tingkat yang setara, tapi di salah satu pihak ada yang ceroboh bisa menimbulkan perilaku menyimpang. Dalam contoh kasus ini, anak-anak memiliki peluang terjadinya pergaulan bebas.

Masalah pergaulan bebas pun, biasanya dilakukan dengan orang yang sudah dekat atau dikenal sebelumnya. Lingkaran pergaulan anak-anak perlu diberikan masukan dan saran, hal ini bertujuan agar menghindari kasus menyimpang.

Namun, kedua faktor ini perlu digali lebih lanjut. Ada empat poin yang membuat perilaku manusia terdorong melakukan kekerasan seperti alam atau lingkungannya, struktur sosial atau sistem hukum dalam kemasyarakatan, kekuatan kelompok dan faktor diri sendiri.

Dari segi lingkungan, desa dan kota mempunyai peluang untuk melakukan kekerasan. Meski tidak jauh berbeda jumlah kasus kekerasan antara desa dan kota, orang-orang di perkotaan memiliki dorongan lebih besar untuk melakukan kekerasan. Kebebasan dalam bergaul perlu diketahui agar tidak menimbulkan stres.

Di sisi struktur sosial atau sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat, dorongan melakukan kekerasan juga bisa terjadi. Misalnya budaya di Spanyol, budaya orang-orang yang tinggal di Spayol sudah merasa bebas.

Pergaulan yang benar-benar bebas di Spanyol membuat hukum susah memvonis seseorang. Nilai-nilai sosial yang berlaku memberikan ruang untuk terjadinya kekerasan. Korban menjadi susah bahkan tidak bisa menuntut, jika tidak ada bukti atau bekas fisik dari kekerasan tersebut.

Pada kekuatan kelompok, hubungan interpersonal atau pertemanan juga memicu perilaku menyimpang. Kekerasan bisa terjadi, jika interaksi satu sama lain kurang terjaga dan tidak harmonis.

Selain itu, dorongan dalam diri sendiri pun tidak bisa dipungkiri. Keinginan dari dalam diri anak biasanya tergantung pada lingkungannya. Dalam hal ini, ayah bunda sudah seharusnya berkontribusi mendidik anak dengan baik dan benar.

Jika sudah mengetahui faktor-faktor dan poin pendukungnya, ayah bunda bisa melakukan penanaman nilai-nilai keluarga yang kuat. (Firda)

 

Tags: Ayah BundaKenali Faktor Terjadinya Kekerasan pada Anak
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aksi Tenteram Reuni 212

Next Post

Putihkan Monas

Next Post

Putihkan Monas

Sebanyak 10 Ribu Muslimah Padati Celebes Convention Center Demi Satu Aksi untuk Dakwah Kemanusiaan

Manfaat Essential Oil, Tren Pengobatan Alami Keluarga

Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    532 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga