• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 28 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus

10/02/2022
in Syariah, Unggulan
Manfaat Essential Oil, Tren Pengobatan Alami Keluarga

Manfaat Essential Oil, Tren Pengobatan Alami Keluarga (ilustrasi: pixabay)

336
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, izin bertanya, bagaimana hukumnya berobat dengan minyak kutus-kutus, yaitu minyak obat khas Bali yang ramuannya berasal dari Pawisik (bisikan ghaib/makhluk halus)?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Minyak kutus yang berasal dari hasil pertapaan biarawan Hindu, tentu ini terlarang kita pakai, sebab dia menggunakan bacaan-bacaan (ruqyah/mantera) yang tidak dibenarkan oleh syara’, istilahnya ruqyah syirkiyah.

Berkata Imam Al Maziri Rahimahullah:

وَمَنْهِيّ عَنْهَا إِذَا كَانَتْ بِاللُّغَةِ الْعَجَمِيَّة ، أَوْ بِمَا لَا يُدْرَى مَعْنَاهُ ، لِجَوَازِ أَنْ يَكُون فِيهِ كُفْر .

“Dan mantera yang dilarang adalah jika menggunakan bahasa selain Arab, atau yang tidak diketahui maknanya, yang boleh jadi mengandung kekufuran.”

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/325)

Baca Juga: Thibbun Nabawi Sebagai Metode Pengobatan Bukan Alternatif

Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus

Tapi, JIKA minyak Kutus tersebut bukan seperti itu, dia hanya minyak obat biasa yang memang berasal dari bahan herbal dari sana, tapi tanpa ada mantera-mantera, maka inilah yang dibolehkan.

Ada pun label halal MUI, saya tidak tahu kepastiannya, apakah MUI telah memeriksanya atau belum.

Yang jelas, jauhi hal-hal yang meragukan.

دع ما يريبك الي ما لا يريبك

Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu, beralihlah kepada yang tidak meragukanmu (HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih)

Menjauh dari yang “grey area” adalah lebih utama, sampai benar-benar terbukti halal.

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Maka, barangsiapa yang menjauh dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya. (HR. Muslim no. 1599)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan mengenai status pengobatan dengan minyak kutus-kutus ini bermanfaat untuk pembaca ChanelMuslim. [ind]

Tags: hukum minyak kutus-kutusminyak kutus-kutusstatus pengobatan dengan minyak kutus-kutus
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebanyak 10 Ribu Muslimah Padati Celebes Convention Center Demi Satu Aksi untuk Dakwah Kemanusiaan

Next Post

Sarapan Sehat dengan Pepaya Bowl, Cepat dan Bebas Gula

Next Post

Sarapan Sehat dengan Pepaya Bowl, Cepat dan Bebas Gula

Putihkan Kulit Wajah dengan Masker Pepaya Homemade

Ini 5 Kreasi Resep Berbahan Pepaya

  • Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    Leshia Tivana Billar Rayakan Ulang Tahun Pertamanya dengan Outfit Serba Putih

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7896 shares
    Share 3158 Tweet 1974
  • Victory Waterpark Soreang, Referensi Liburan Keluarga di Bandung

    280 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    476 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Ayo Less Waste Bersama PNH Menyalurkan Bibit Pohon di Yogyakarta dalam Upaya Cegah Bencana Ekologis Berulang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3429 shares
    Share 1372 Tweet 857
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5265 shares
    Share 2106 Tweet 1316
  • Daftar Media Islam di Indonesia: Sumber Tepercaya untuk Edukasi, Dakwah, dan Keluarga Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga