• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus

Februari 10, 2022
in Syariah, Unggulan
Manfaat Essential Oil, Tren Pengobatan Alami Keluarga

Manfaat Essential Oil, Tren Pengobatan Alami Keluarga (ilustrasi: pixabay)

334
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, izin bertanya, bagaimana hukumnya berobat dengan minyak kutus-kutus, yaitu minyak obat khas Bali yang ramuannya berasal dari Pawisik (bisikan ghaib/makhluk halus)?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Minyak kutus yang berasal dari hasil pertapaan biarawan Hindu, tentu ini terlarang kita pakai, sebab dia menggunakan bacaan-bacaan (ruqyah/mantera) yang tidak dibenarkan oleh syara’, istilahnya ruqyah syirkiyah.

Berkata Imam Al Maziri Rahimahullah:

وَمَنْهِيّ عَنْهَا إِذَا كَانَتْ بِاللُّغَةِ الْعَجَمِيَّة ، أَوْ بِمَا لَا يُدْرَى مَعْنَاهُ ، لِجَوَازِ أَنْ يَكُون فِيهِ كُفْر .

“Dan mantera yang dilarang adalah jika menggunakan bahasa selain Arab, atau yang tidak diketahui maknanya, yang boleh jadi mengandung kekufuran.”

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/325)

Baca Juga: Thibbun Nabawi Sebagai Metode Pengobatan Bukan Alternatif

Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus

Tapi, JIKA minyak Kutus tersebut bukan seperti itu, dia hanya minyak obat biasa yang memang berasal dari bahan herbal dari sana, tapi tanpa ada mantera-mantera, maka inilah yang dibolehkan.

Ada pun label halal MUI, saya tidak tahu kepastiannya, apakah MUI telah memeriksanya atau belum.

Yang jelas, jauhi hal-hal yang meragukan.

دع ما يريبك الي ما لا يريبك

Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu, beralihlah kepada yang tidak meragukanmu (HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih)

Menjauh dari yang “grey area” adalah lebih utama, sampai benar-benar terbukti halal.

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

Maka, barangsiapa yang menjauh dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya. (HR. Muslim no. 1599)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan mengenai status pengobatan dengan minyak kutus-kutus ini bermanfaat untuk pembaca ChanelMuslim. [ind]

Tags: hukum minyak kutus-kutusminyak kutus-kutusstatus pengobatan dengan minyak kutus-kutus
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sebanyak 10 Ribu Muslimah Padati Celebes Convention Center Demi Satu Aksi untuk Dakwah Kemanusiaan

Next Post

Sarapan Sehat dengan Pepaya Bowl, Cepat dan Bebas Gula

Next Post

Sarapan Sehat dengan Pepaya Bowl, Cepat dan Bebas Gula

Putihkan Kulit Wajah dengan Masker Pepaya Homemade

Ini 5 Kreasi Resep Berbahan Pepaya

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3220 shares
    Share 1288 Tweet 805
  • Halal Kulture District Jakarta Hadir untuk Para Muslim Muda Menumbuhkan Semangat Baru

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5147 shares
    Share 2059 Tweet 1287
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7649 shares
    Share 3060 Tweet 1912
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga