PRAKTISI Hukum Dini Eka Putri memberikan edukasi kepada 200 siswa dalam kegiatan bertajuk “Jadi Anak Hebat di Dunia Nyata dan Dunia Maya” yang diselenggarakan di SIT Al-Kautsar, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang diikuti siswa kelas V dan VI SD serta seluruh siswa SMP tersebut bertujuan menanamkan kesadaran sejak dini tentang bahaya bullying, etika bermedia sosial, serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen SIT Al-Kautsar dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia, berani berbuat baik, mampu menghargai sesama, serta bijak berinteraksi di dunia nyata maupun dunia maya.
Dalam pemaparannya, Praktisi Hukum Dini Eka Putri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa bullying tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi verbal, penyebaran fitnah, hingga cyberbullying melalui media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi membuat anak-anak perlu memiliki literasi digital yang baik agar tidak menjadi pelaku maupun korban perundungan.
“Bullying bukan sekadar candaan atau kenakalan biasa. Dampaknya bisa sangat panjang bagi korban, mulai dari hilangnya rasa percaya diri, gangguan kesehatan mental, trauma berkepanjangan, hingga menurunnya prestasi belajar. Di sisi lain, pelaku juga harus memahami bahwa tindakan perundungan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, sejak dini anak-anak perlu dibekali keberanian untuk berkata baik, menghargai sesama, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab,” ujar Dini Eka Putri yang juga Advokat di LBH DEP dan Trust Law Office itu.
baca juga: Praktisi Hukum Dini Eka Putri Ungkap Selingkuh atau Poligami Tanpa Izin Bisa Masuk Penjara
Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya
Ia menambahkan, setiap unggahan, komentar, maupun pesan di media sosial memiliki jejak digital yang dapat menjadi alat bukti apabila mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Oleh sebab itu, pendidikan mengenai etika digital perlu diberikan sejak usia sekolah agar anak-anak mampu menggunakan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.
Selama kegiatan berlangsung, suasana tampak hidup dan penuh antusiasme. Sekitar 200 siswa mengikuti materi dengan aktif dan kritis. Hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber, mulai dari cara menghadapi teman yang melakukan bullying, langkah yang harus dilakukan ketika menjadi korban, peran guru dan orang tua dalam penyelesaian kasus perundungan, hingga batasan bercanda yang dapat berpotensi melanggar hukum.
Kepala SDIT Al-Kautsar, Tri Kartiwi, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan edukasi tersebut. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan.
“Kami ingin membentuk peserta didik yang tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat, empati, serta tanggung jawab dalam setiap tindakan. Tantangan anak-anak saat ini bukan hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di ruang digital. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh siswa memahami pentingnya menghormati orang lain, berani menolak bullying, dan menjadi pribadi yang bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Tri.
Pada sesi edukasi, para siswa juga diajak memahami pentingnya membangun budaya saling menghargai, menjaga keamanan diri dan orang lain di dunia digital, serta mengenali aturan hukum yang mengatur perilaku di ruang siber. Materi disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif sehingga mudah dipahami oleh peserta didik dari jenjang SD maupun SMP.
Di penghujung acara, seluruh peserta, guru, dan tenaga kependidikan melaksanakan Deklarasi Anti-Bullying sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan. Deklarasi tersebut disambut dengan penuh semangat oleh para siswa sebagai simbol kesiapan mereka menjadi agen perubahan yang mengedepankan sikap saling menghormati dan peduli terhadap sesama.
Melalui kegiatan edukasi ini, Praktisi Hukum Dini Eka Putri berharap kesadaran hukum dapat tumbuh sejak usia dini sehingga anak-anak memahami bahwa setiap ucapan maupun tindakan memiliki konsekuensi. Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat, budaya bullying dapat dicegah sehingga lahir generasi yang cerdas, berkarakter, serta mampu memanfaatkan teknologi secara bijak.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen SIT Al-Kautsar dalam menghadirkan pendidikan karakter yang relevan dengan tantangan zaman. Sementara itu, Praktisi Hukum Dini Eka Putri menilai edukasi hukum kepada anak merupakan investasi penting untuk membangun generasi yang tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan yang aman, saling menghargai, dan bebas dari bullying, baik di dunia nyata maupun dunia maya.[ind]





