ChanelMuslim.com – Nenney Shushaidah, perempuan pertama yang menjabat sebagai hakim pengadilan tinggi syariah di Malaysia, masuk dalam daftar BBC 100 Women atas kiprahnya dalam melindungi perempuan di negara mayoritas Muslim tersebut.
Shushaidah mengeluarkan putusan untuk berbagai kasus, mulai dari kasus keuangan hingga pasangan belum menikah yang kedapatan berduaan di tempat sepi.
Namun, keahliannya terletak pada hak asuh anak dan pernikahan poligami yang memungkinkan seorang pria memperistri hingga empat perempuan.
Menurut Shushaidah, ada banyak faktor yang dia pertimbangkan sebelum menentukan apakah seorang laki-laki bisa berpoligami.
"Setiap kasus kompleks dan berbeda. Anda tidak bisa menggeneralisir hukum Islam dan mengatakan hukum tersebut berpihak pada pria dan memperlakukan perempuan dengan buruk…Saya ingin mengoreksi pandangan keliru tersebut," kata Shushaidah.
Agar dirinya bisa bersikap adil, Shushaidah mengharuskan semua pihak yang terkait dalam pengajuan pernikahan poligami hadir di ruang sidang secara fisik.
"Saya ingin mendengar dari semua orang, tidak hanya dari laki-laki. Saya sengaja berbicara kepada perempuan untuk mengetahui apakah mereka sepakat dengan rencana pernikahan ini. Penting mereka setuju karena jika saya melihat ada tanda-tanda sebaliknya, maka saya tidak akan memberi persetujuan," paparnya.
"Saya adalah perempuan dan saya bisa paham bahwa kebanyakan perempuan tidak akan suka dengan gagasan ini (pernikahan poligami). Namun, ini diperbolehkan oleh Islam dan pengadilan Malaysia telah menegakkan aturan ketat untuk mengatur hal ini."
"Seorang pria harus punya alasan sangat kuat dalam menghendaki pernikahan lagi. Dia harus menunjukkan dia bisa mengurus kesejahteraan istri pertamanya dan perempuan berikutnya yang akan dinikahinya. Dia tidak diperbolehkan menelantarkan kebutuhan siapapun."
Shushaidah menambahkan, beberapa perempuan mendukung pernikahan poligami.
Sebagai contoh, ada kasus yang melibatkan seorang perempuan sakit yang tak lagi bisa mengandung anak.
"Dia mencintai suaminya dan ingin agar saya memberikan persetujuan agar suaminya menikah lagi. Maka saya pun menyetujuinya."
Shushaidah berkeras bahwa Islam bisa memberikan keadilan.
Dalam pandangan Shushaidah, hukum syariah tidak selalu berpihak kepada pria.
"Hukum kami ada untuk melindungi hak perempuan. Hukum tersebut mengurus kesejahteraan mereka dan melindungi hidup mereka," ujarnya.
"Islam menempatkan perempuan dalam tempat yang tinggi dan sebagai hakim, kami harus kembali pada ajarannya dan mempertahankan kelayakannya menggunakan hukum syariah."
Kekhawatiran utama Shushaidah terletak pada pria Muslim yang mencari jalan pintas dengan menikah di luar negeri.
"Pria itu tidak terjangkau oleh hukum di Malaysia jika dia menikah di luar negeri. Beberapa istri sebenarnya sepakat dengan hal ini untuk melindungi suami mereka, namun mereka tidak sadar bahwa itu merugikan mereka."
"Hukum syariah kami ada untuk melindungi kepentingan perempuan dan membuat laki-laki bertanggung jawab."[ah/bbc]