• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Nenney Shushaidah, Hakim Pengadilan Syariah Malaysia yang Masuk Daftar BBC 100 Women

21/11/2018
in Berita
75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Nenney Shushaidah, perempuan pertama yang menjabat sebagai hakim pengadilan tinggi syariah di Malaysia, masuk dalam daftar BBC 100 Women atas kiprahnya dalam melindungi perempuan di negara mayoritas Muslim tersebut.

Shushaidah mengeluarkan putusan untuk berbagai kasus, mulai dari kasus keuangan hingga pasangan belum menikah yang kedapatan berduaan di tempat sepi.

Namun, keahliannya terletak pada hak asuh anak dan pernikahan poligami yang memungkinkan seorang pria memperistri hingga empat perempuan.

Menurut Shushaidah, ada banyak faktor yang dia pertimbangkan sebelum menentukan apakah seorang laki-laki bisa berpoligami.

"Setiap kasus kompleks dan berbeda. Anda tidak bisa menggeneralisir hukum Islam dan mengatakan hukum tersebut berpihak pada pria dan memperlakukan perempuan dengan buruk…Saya ingin mengoreksi pandangan keliru tersebut," kata Shushaidah.

Agar dirinya bisa bersikap adil, Shushaidah mengharuskan semua pihak yang terkait dalam pengajuan pernikahan poligami hadir di ruang sidang secara fisik.

"Saya ingin mendengar dari semua orang, tidak hanya dari laki-laki. Saya sengaja berbicara kepada perempuan untuk mengetahui apakah mereka sepakat dengan rencana pernikahan ini. Penting mereka setuju karena jika saya melihat ada tanda-tanda sebaliknya, maka saya tidak akan memberi persetujuan," paparnya.

"Saya adalah perempuan dan saya bisa paham bahwa kebanyakan perempuan tidak akan suka dengan gagasan ini (pernikahan poligami). Namun, ini diperbolehkan oleh Islam dan pengadilan Malaysia telah menegakkan aturan ketat untuk mengatur hal ini."

"Seorang pria harus punya alasan sangat kuat dalam menghendaki pernikahan lagi. Dia harus menunjukkan dia bisa mengurus kesejahteraan istri pertamanya dan perempuan berikutnya yang akan dinikahinya. Dia tidak diperbolehkan menelantarkan kebutuhan siapapun."

Shushaidah menambahkan, beberapa perempuan mendukung pernikahan poligami.

Sebagai contoh, ada kasus yang melibatkan seorang perempuan sakit yang tak lagi bisa mengandung anak.

"Dia mencintai suaminya dan ingin agar saya memberikan persetujuan agar suaminya menikah lagi. Maka saya pun menyetujuinya."

Shushaidah berkeras bahwa Islam bisa memberikan keadilan.

Dalam pandangan Shushaidah, hukum syariah tidak selalu berpihak kepada pria.

"Hukum kami ada untuk melindungi hak perempuan. Hukum tersebut mengurus kesejahteraan mereka dan melindungi hidup mereka," ujarnya.

"Islam menempatkan perempuan dalam tempat yang tinggi dan sebagai hakim, kami harus kembali pada ajarannya dan mempertahankan kelayakannya menggunakan hukum syariah."

Kekhawatiran utama Shushaidah terletak pada pria Muslim yang mencari jalan pintas dengan menikah di luar negeri.

"Pria itu tidak terjangkau oleh hukum di Malaysia jika dia menikah di luar negeri. Beberapa istri sebenarnya sepakat dengan hal ini untuk melindungi suami mereka, namun mereka tidak sadar bahwa itu merugikan mereka."

"Hukum syariah kami ada untuk melindungi kepentingan perempuan dan membuat laki-laki bertanggung jawab."[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Ayam Fillet Saus Mentega ala Bertolli

Next Post

Turki Sebarkan Al-Quran Braile ke Seluruh Dunia

Next Post

Turki Sebarkan Al-Quran Braile ke Seluruh Dunia

Bintang Bollywood Amitabh Bachchan Lunasi Utang Lebih dari 1.000 Petani India

Menjadikan Depok Kota Literasi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8894 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11588 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga