ChanelMuslim.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meluncurkan asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan kecil atau APPIK. Tujuan asuransi ini untuk mendorong pembudidaya agar meningkatkan komoditas perikanan. Apalagi, kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Subiyakto asuransi untuk komoditas udang berhasil.
"Setelah uji coba asuransi udang berhasil. Mengapa tidak kita keluarkan asuransi untuk ikan kecil,"katanya.
Udang merupakan komoditi yang paling mudah mati. Ternyata dengan asuransi tersebut mampu meningkatkan komoditi udang, sehingga kata Slamet, mengapa tidak kita teruskan ke asuransi untuk ikan keci.
"Biasanya kalau tambah ini karena sudah pas, sudah cocok, jadi mau tambah lagi karena banyaknya permintaan dan saran dari masyarakat juga," kata Slamet dalam sambutannya di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Asuransi untuk ikan kecil ini nantinya untuk untuk komoditas ikan patin, ikan nila payau, ikan nila tawar, ikan bandeng.
Mereka akan diberikan asuransi ini yang sudah mempunyai lahan maksimal 5 hektar.
"Asuransi ini nantinya mudah untuk diklaimnya tetapi tetap dikelola secara profesional. Jangan sampai pembudidaya klaim tidak sesuai usahanya. Seperti karena ikannya tidak diberi makan kemudian mati. Lalu minta klaim,"tambahnya.
Tahun ini, Slamet mengungkapkan sudah ada 10.220 hektar lahan yang tersebar di 59 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang masuk ke dalam APPIK. Ia berharap ke depan, jumlah pembudidaya ikan kecil yang masuk ke dalam program ini akan terus bertambah. (Ilham)