• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pro Kontra Kartu Nikah Kemenag

13/11/2018
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Agama RI akan meluncurkan kartu nikah, akhir November ini. Sebagai uji coba, sebanyak satu juta kartu akan dicetak. Namun, pihak lain menilai bahwa program ini hanya pemborosan anggaran.
Pada Senin kemarin (12/11), Kementerian Agama RI melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Mohsen, mengumumkan akan meluncurkan program Kartu Nikah. 
Melalui kartu ini, data pernikahan sepasang suami isteri tercatat secara digital. Pada kartu ini terdapat dua foto suami isteri dan sebuah barcode. Apabila discan, barcode ini akan menunjukkan informasi tentang data pernikahan pasangan tersebut.
“Penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi,” jelas Mohsen seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Selain mudah dibawa, masih menurut Mohsen, kartu nikah memiliki akurasi data dan langsung dirasa manfaatnya saat diperlukan. 
Nantinya, papar Mohsen, kartu nikah ini diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang menikah setelah aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) diluncurkan. 
Direncanakan, selain uji coba pada akhir November, pada tahun 2019, sebanyak dua juta kartu akan diterbitkan. 
Sementara itu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menambahkan bahwa kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah yang selama sudah berjalan.
“Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap ada dan terjaga karena itu dokumen. Buku nikah tidak dihilangkan sama sekali,” ungkapnya seperti dilansir cnnindonesia.com.
Tak hanya itu, masih menurut Menag, Simkah ini akan berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri sehingga seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dalam aplikasi Simkah.
Menanggapi program kartu nikah ini, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kemenag mengkaji ulang. 
Hal ini, menurutnya, mengingat status seseorang yang sudah menikah atau tidak, secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan buku nikah sebagai bukti. 
Selain itu, tambah Bambang, data itu sudah tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. Iskan menilai, program kartu nikah Kemenag ini tidak tepat dan cenderung berpotensi hanya memboroskan anggaran.
“Seharusnya meminimalisasi kartu dandibuat terkoneksi dengan E-KTP. Apalagi harus dicetak dengan jumlah penduduk, berapa biayanya? Saya yakin, ini program belum diperhitungkan secara matang,” tukas Iskan seperti dilansir cnnindonesia.com.
Saat ini, tambah Iskan, masyarakat sudah kebanyakan memegang kartu, antara lain KTP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Program Keluarga Harapan, dan kartu-kartu lainnya. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bikin Sekolah Sekaligus Cinta

Next Post

Kementerian Kelautan dan Perikanan Luncurkan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil

Next Post

Kementerian Kelautan dan Perikanan Luncurkan Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil

Sarapan Pagi Cepat dengan Sandwich Apel Granola

Dompet Dhuafa Terima Penghargaan The Best Phylantrophy Institution 2018

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8606 shares
    Share 3442 Tweet 2152
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3873 shares
    Share 1549 Tweet 968
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11421 shares
    Share 4568 Tweet 2855
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Bangsa yang Lupa Merenung: Relevankah Pancasila di Era Krisis Atensi?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rumah Zakat Hadir Dampingi Penyintas Kebakaran Kemayoran, Salurkan Bantuan dan Lakukan Pendataan Kebutuhan Pengungsi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4399 shares
    Share 1760 Tweet 1100
  • Suhud Alynudin Resmi Menjabat Ketua DPRD DKI Jakarta, Siap Mengemban Amanah Umat dan Warga Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2200 shares
    Share 880 Tweet 550
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga