ChanelMuslim.com- Kementerian Agama RI akan meluncurkan kartu nikah, akhir November ini. Sebagai uji coba, sebanyak satu juta kartu akan dicetak. Namun, pihak lain menilai bahwa program ini hanya pemborosan anggaran.
Pada Senin kemarin (12/11), Kementerian Agama RI melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Mohsen, mengumumkan akan meluncurkan program Kartu Nikah.
Melalui kartu ini, data pernikahan sepasang suami isteri tercatat secara digital. Pada kartu ini terdapat dua foto suami isteri dan sebuah barcode. Apabila discan, barcode ini akan menunjukkan informasi tentang data pernikahan pasangan tersebut.
“Penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi,” jelas Mohsen seperti dilansir laman resmi Kemenag.
Selain mudah dibawa, masih menurut Mohsen, kartu nikah memiliki akurasi data dan langsung dirasa manfaatnya saat diperlukan.
Nantinya, papar Mohsen, kartu nikah ini diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang menikah setelah aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) diluncurkan.
Direncanakan, selain uji coba pada akhir November, pada tahun 2019, sebanyak dua juta kartu akan diterbitkan.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menambahkan bahwa kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah yang selama sudah berjalan.
“Kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Buku nikah tetap ada dan terjaga karena itu dokumen. Buku nikah tidak dihilangkan sama sekali,” ungkapnya seperti dilansir cnnindonesia.com.
Tak hanya itu, masih menurut Menag, Simkah ini akan berkaitan dengan data kependudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri sehingga seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintegrasi dalam aplikasi Simkah.
Menanggapi program kartu nikah ini, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kemenag mengkaji ulang.
Hal ini, menurutnya, mengingat status seseorang yang sudah menikah atau tidak, secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan buku nikah sebagai bukti.
Selain itu, tambah Bambang, data itu sudah tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. Iskan menilai, program kartu nikah Kemenag ini tidak tepat dan cenderung berpotensi hanya memboroskan anggaran.
“Seharusnya meminimalisasi kartu dandibuat terkoneksi dengan E-KTP. Apalagi harus dicetak dengan jumlah penduduk, berapa biayanya? Saya yakin, ini program belum diperhitungkan secara matang,” tukas Iskan seperti dilansir cnnindonesia.com.
Saat ini, tambah Iskan, masyarakat sudah kebanyakan memegang kartu, antara lain KTP, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Program Keluarga Harapan, dan kartu-kartu lainnya. (mh)