KEBIJAKAN tegas diberlakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai dalam menjalankan standar operasional. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa SPPG yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif.
Kelalaian tersebut mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung.
Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional serta jaminan keamanan pangan. Karena itu, setiap pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan akan langsung berimplikasi pada penghentian hak insentif.
“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: BGN Minta Pesantren dan Madrasah Perbanyak Infrastruktur Makan Bergizi Gratis
SPPG Lalai Jaga Standar Gizi, Disanksi Tanpa Insentif
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa insentif juga tidak diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.
“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.
Penegasan ini dilakukan untuk menghindari multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen pengawasan agar mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.[ind]


