• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

SPPG Lalai Jaga Standar Gizi, Disanksi Tanpa Insentif

29/04/2026
in Berita
SPPG Lalai Kena Sanksi Insentif

Kepala BGN Dadan Hindayana

69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEBIJAKAN tegas diberlakukan Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai dalam menjalankan standar operasional. Kepala BGN, Dadan Hindayana, memastikan bahwa SPPG yang terkena penghentian operasional sementara (suspend) akibat kelalaian mitra atau yayasan tidak berhak menerima insentif.

Kelalaian tersebut mencakup kondisi fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam situasi seperti ini, insentif dihentikan selama masa suspend berlangsung.

Hal serupa berlaku jika insiden keamanan pangan dipicu oleh bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra sebagai penyedia bahan baku. “Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif,” tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4).

Ia menekankan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional serta jaminan keamanan pangan. Karena itu, setiap pelanggaran yang berdampak pada kualitas layanan akan langsung berimplikasi pada penghentian hak insentif.

“Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: BGN Minta Pesantren dan Madrasah Perbanyak Infrastruktur Makan Bergizi Gratis

SPPG Lalai Jaga Standar Gizi, Disanksi Tanpa Insentif

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa insentif juga tidak diberikan apabila SPPG diberhentikan secara permanen atau mengalami penghentian sementara akibat tidak terpenuhinya kondisi standby readiness. Misalnya saat terjadi renovasi besar atau perbaikan mayor yang membuat SPPG tidak dapat menjalankan fungsinya secara normal.

“Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan,” tambahnya.

Penegasan ini dilakukan untuk menghindari multitafsir di lapangan terkait mekanisme insentif. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen pengawasan agar mitra dan pengelola SPPG menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional sesuai standar yang telah ditetapkan.[ind]

Tags: Disanksi Tanpa InsentifSPPG Lalai Jaga Standar Gizi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nafisah, Potret Ulama Wanita Generasi Awal Yang Terlupakan (2)

Next Post

Lakukan Empat Hal untuk Mengatasi Rasa Insecure

Next Post
Lakukan Empat Hal untuk Mengatasi Rasa Insecure

Lakukan Empat Hal untuk Mengatasi Rasa Insecure

7 Tips Cara Menjaga Kesehatan Mental

7 Tips Cara Menjaga Kesehatan Mental

Ketahui, Empat Cara Membedakan Jenis Kain Sifon dan Satin

Ketahui, Empat Cara Membedakan Jenis Kain Sifon dan Satin

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8854 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11569 shares
    Share 4628 Tweet 2892
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Selebgram Larissa Chou Menggugat Cerai Sang Suami, Pentingnya Menjaga Amanah Pernikahan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga