• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

06/04/2026
in Berita
Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Foto: Pinterest

66
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi pekerja selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong efisiensi energi nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan menyesuaikan kondisi operasional dan kebutuhan kerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE tentang Kombinasi WFO dan WFH Bagi ASN

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Dalam pelaksanaannya, perusahaan tetap berkewajiban memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga. Selain itu, hak dan kewajiban pekerja juga harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Sejumlah sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional vital dikecualikan, di antaranya sektor energi, kesehatan dan farmasi, jasa perhotelan dan pariwisata, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Pemerintah juga membuka mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan kebijakan tersebut. Pekerja dapat melaporkan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, kemudian masuk ke akun SIAP KERJA dan mengisi formulir pengaduan secara lengkap.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dari sisi manfaat, penerapan WFH diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi.

Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per 1 April 2026 menunjukkan potensi penghematan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp6,2 triliun, serta penghematan total belanja masyarakat hingga Rp59 triliun.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dunia usaha dapat berkontribusi dalam mendukung penghematan energi nasional tanpa mengorbankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. [Din]

Tags: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan Menyebarkan Salam

Next Post

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Next Post
Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Kemenhut Berencana Tempatkan Komodo di iZoo Jepang

Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

16 Ciri-Ciri Anak Cerdas Kinestetik

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8155 shares
    Share 3262 Tweet 2039
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2009 shares
    Share 804 Tweet 502
  • Sultan Sidoarjo Mengajak Keliling Rumah Mewah, Seperti di Istana

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3631 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11235 shares
    Share 4494 Tweet 2809
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4184 shares
    Share 1674 Tweet 1046
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga