• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

24/02/2026
in Berita
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Foto: mui.tv

71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyoroti kesepakatan dagang bertajuk Agreement on Reciprocal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Ia mempertanyakan sejumlah poin dalam perjanjian tersebut, termasuk ketentuan mengenai produk asal AS yang disebut tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk ke Indonesia serta adanya kesepakatan terkait transfer data pribadi warga negara.

Dikutip dari MUI Digital, Cholil melalui akun Instagram pribadinya pada 22 Februari 2026 mempertanyakan substansi perjanjian tersebut dan dampaknya terhadap kedaulatan regulasi nasional.

Ia menilai sejumlah ketentuan berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta hak masyarakat, khususnya terkait jaminan produk halal dan perlindungan data pribadi.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia juga meminta pemerintah mengkaji ulang isi kesepakatan agar tidak merugikan kepentingan nasional dan ekonomi dalam negeri.

Ia turut mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap produk dalam negeri.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, juga menyampaikan pandangannya sebagaimana dimuat MUI Digital.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Halal

Baca juga: MUI: Serangan terhadap Pers adalah Serangan terhadap Kebenaran

Menurutnya, aturan tersebut merupakan implementasi perlindungan hak beragama yang dijamin secara konstitusional dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ni’am menjelaskan, prinsip perdagangan internasional pada dasarnya dapat dilakukan dengan negara mana pun, termasuk AS, sepanjang dilaksanakan secara adil, saling menguntungkan, dan tanpa tekanan politik.

Namun, ia menekankan bahwa aspek substansi kehalalan produk tidak boleh dikompromikan.

Ia membuka ruang penyederhanaan pada sisi administratif, seperti efisiensi proses dan transparansi pelaporan, selama tidak mengurangi prinsip dasar jaminan halal.

Pernyataan para tokoh MUI tersebut menambah sorotan publik terhadap isi kesepakatan dagang RI–AS, khususnya terkait implikasinya terhadap regulasi halal, perlindungan data pribadi, dan hak konsumen di Indonesia.[Sdz]

Tags: Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan HalalMUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Warga Gaza Dirikan Phoenix Library di Tengah Krisis dan Kerusakan Infrastruktur

Next Post

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Next Post
Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Setiap Orang Punya Perspektif Berbeda

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Kisah Hapu Ammah Penerima Beasiswa LPDP Sumba Timur yang Mengabdi sebagai Perawat di Sumba

Hukum Cek Khodam Online dari Kacamata Syariah Islam

Dalil Merokok Membatalkan Puasa

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9193 shares
    Share 3677 Tweet 2298
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Pekan Halal Indonesia 2026 Digelar Bersamaan dengan Sejumlah Pameran Industri Halal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4158 shares
    Share 1663 Tweet 1040
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2439 shares
    Share 976 Tweet 610
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1960 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Kemenag Dorong Warisan Jalur Maritim Nusantara dengan Kawasan Dunia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Adwil Yusuf, Bahan Dasar Tekstil Alam Lebih Mudah Dipadankan dengan Produk Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga