KESEPAKATAN dagang Indonesia dan AS memicu kehebohan baru di tanah air. Pasalnya, produk impor dari AS bebas dari label Halal versi nasional,
Ada poin kesepakatan dagang Indonesia dan AS yang bikin publik dalam negeri gelisah. Yaitu, produk impor dari AS bebas dari label halal versi nasional atau dari lembaga berwenang dalam negeri.
Hal ini menurut pemerintah, label halal versi dalam negeri AS sudah ada dan selama ini diberlakukan. Cuma bedanya, label halal di AS dilakukan oleh pihak swasta.
Namun, kesepakatan ini mengundang respon kritik dari Majelis Ulama Indonesia. Menurut ketua bidang fatwa MUI, Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, jaminan halal itu amanat undang-undang, yaitu UU No. 33 Tahun 2014.
Amanat undang-undang ini untuk melindungi konsumen umat Islam yang mayoritas di negeri ini. Jadi, hal ini tidak bisa dinegosiasikan dalam kesepakatan dagang.
Hal senada juga disampaikan wakil Ketua MUI, KH Muhammad Cholil Nafis. Menurutnya, kalau memang tidak ada label halalnya, ya tidak usah dibeli. Karena kehalalannya tidak jelas.
Selain itu, kebijakan semacam dispensasi terhadap produk asal AS akan memunculkan ketidakadilan yang dirasakan pebisnis, dalam dan luar negeri.
Selama ini, UMKM yang bermodal kecil diharuskan untuk mendaftarkan produknya untuk uji kehalalan produk agar bisa mendapatkan label halal. Padahal, biaya pengurusan itu juga menjadi tambahan biaya produksi di tengah keterbatasan modal dan sulitnya penjualan.
Selain itu, ada kemungkinan akan terjadi gugatan oleh pihak pebisnis lain, terutama dari luar negeri. Karena mereka boleh jadi akan menuntut hak yang sama.
Dispensasi ini tidak tertutup kemungkinan akan merusak irama semangat target halal nasional. Antara lain sebagai Pusat Halal Dunia, dan Target Wajib Halal 2026 yang direncanakan mulai Bulan Oktober ini. [Mh]





