• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wow, Aceh Terapkan Batas Jam Malam Bagi Perempuan Aceh – Ini Peraturannya

Juni 11, 2015
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral
Jeune femme en Niqab, voile islamique int?gral

ChanelMuslim.com – Pemberlakuan aturan Jam malam yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh hanya berlaku bagi wanita yang berkerja di kafe serta pengunjung kafe dan warung Internet. “Benar ada instruksi jam malam, tapi hanya untuk kafe dan layanan Internet,” kata Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian, Kamis (4/6/2015).

Instruksi Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 28 Februari 2014 itu ditandatangani Gubenur Aceh Zaini Abdullah.

Menurut Edrian, instruksi itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh untuk memastikan dan mengevaluasi penggunaan izin kafe dan layanan Internet se-Aceh. Dalam instruksi itu dinyatakan kafe dan warnet yang melanggar peraturan akan dicabut izinnya. “Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh kabupaten/kota,” katanya.

Edrian menegaskan, sesuai judulnya, instruksi tersebut hanya ditujukan kepada pekerja dan pengunjung kafe maupun layanan Internet, yang dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. “Jadi jangan salah dipahami. Bukan melarang perempuan bekerja malam, hanya untuk bagian itu saja,” ucapnya.

Beberapa poin dalam aturan itu adalah pada poin ketiga (d) pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB. Poin ketiga (f) tertulis dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama muhrimnya.

Intruksi juga mengatur larangan menggunakan lampu remang-remang dan sekat yang tinggi yang dapat mengarah kepada pelanggaran syariat Islam (poin 3e). Selain itu, ada juga larangan memberikan pelayanan Internet bagi anak di bawah umur di atas pukul 21.00 WIB.

“Kalau kemudian Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan instruksi terkait jam kerja di wilayahnya, itu kewenangan beliau,” kata Edrian.(harianaceh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Kanada Luncurkan Kampanye Nasional Anti Kejahatan Kebencian

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Next Post

Ini Agenda BNI Syariah di Pasar Rakyat Syariah 2015

Yuk, Ikut Operasi Gigi Bungsu Gratis di HHDC Klinik

Keren, Selama Ramadhan Pemko Mataram Wajibkan Pegawai Muslim Kenakan Baju Muslim

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2979 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5048 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4898 shares
    Share 1959 Tweet 1225
  • IPB University Kembangkan Lab Pusat ART dan Biobank untuk Habitat Badak Jawa-Sumatera

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga