• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Belas Tahun RUU Perampasan Aset di DPR

September 3, 2025
in Berita
Aspirasi, Aksi, dan Manipulasi

Ilustrasi, foto: tribunnews.com

73
SHARES
560
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang diaspirasikan aksi unjuk rasa pekan lalu. Sekitar lima belas tahun, RUU ini terhambat di DPR.

Salah satu yang ‘diteriakkan’ aksi unjuk rasa besar pekan lalu adalah mandegnya RUU Perampasan Aset di DPR. Padahal, sudah tiga presiden meminta RUU ini disahkan: SBY, Jokowi, dan Prabowo.

Perjalanan Panjang

RUU yang menjadi alat pamungkas pemberantasan korupsi ini disusun oleh PPATK era SBY. Pada tahun 2008, PPATK saat itu menyusun RUU yang disinyalir sangat ditakuti koruptor itu. Dan sekitar tahun 2010, RUU ini diajukan masuk Prolegnas: Program Legislasi Nasional.

Pada tahun 2015-2019 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode pertama, RUU itu masuk Prolegnas. Tapi, hingga periode DPR masa ini berakhir, RUU tersebut tak kunjung dibahas.

Pada tahun 2020-2024 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode kedua, RUU ini juga diusulkan masuk Prolegnas. Sayangnya, DPR periode itu tidak menyetujui.

Pada tahun 2023, Presiden Jokowi bahkan mengirimkan Surpres atau Surat Presiden ke DPR. Isinya antara lain meminta DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Sayangnya, hingga periode DPR ini berakhir, RUU itu tak kunjung selesai.

Pada tahun 2024, RUU ini kembali diajukan pemerintah masuk Prolegnas periode DPR 2024-2029. Dan pada awal September ini, RUU ini secara resmi masuk dalam Prolegnas di DPR. Entah akhir perjalanannya nanti seperti apa.

RUU yang Ditakuti Koruptor

RUU Perampasan Aset merupakan penyempurna dari UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu isi dari RUU Perampasan Aset ini adalah pengadilan bisa menyita aset kekayaan koruptor meskipun belum berkuatan hukum tetap.

Dengan begitu, terduga koruptor yang kabur keluar negeri, kekayaannya di dalam negeri bisa langsung dilakukan penyitaan. Begitu pun ketika koruptor meninggal dunia.

RUU ini melakukan penyitaan terlebih dahulu kekayaan koruptor hingga tersangka bisa membuktikan bahwa kekayaannya bukan hasil kejahatan korupsi. Tangkap, sita, dan koruptor harus membuktikan di pengadilan kalau kekayaan yang disita bukan hasil korupsi.

Tanpa UU Penyitaan Aset, kekayaan yang disita dari koruptor hanya sebatas barang bukti. Sementara di luar itu, kekayaan koruptor tak bisa dilakukan penyitaan hingga pengadilan bisa membuktikan bahwa kekayaan itu hasil korupsi.

Pendek kata, UU Perampasan Aset menyita terlebih dahulu harta koruptor, kecuali koruptor bisa membuktikan bahwa harta yang disita bukan hasil korupsi. Sementara selama ini, pengadilanlah yang harus membuktikan bahwa yang disita memang terbukti sebagai hasil dari korupsi.

Akankah aspirasi besar untuk DPR ini dipatuhi, kita lihat saja. Jika aspirasi ini tidak kunjung ditindaklanjuti, jangan heran jika akan ada aksi massa berikutnya. [Mh]

 

Tags: Lima Belas Tahun RUU Perampasan Aset
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurang Minum Juga bisa Menyebabkan Mata Panda

Next Post

Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Next Post
Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Jangan Remehkan Bersalaman

Kedekatan sebagai Modal Dakwah

11 Tanda Seseorang Terkena Ain

Bermata Tapi Tak Melihat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7339 shares
    Share 2936 Tweet 1835
  • Perdana dalam Sejarah, Indonesia Jadi Tuan Rumah World Muslim Scout Jamboree 2025

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2977 shares
    Share 1191 Tweet 744
  • Indonesia Siap Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla, KH. Bachtiar Nasir Tiba di Tunisia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1341 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4791 shares
    Share 1916 Tweet 1198
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5047 shares
    Share 2019 Tweet 1262
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4897 shares
    Share 1959 Tweet 1224
  • Kebakaran di Fatmawati Hanguskan Sejumlah Ruko pada Minggu (7/9/2025) Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Membangunkan Anak yang Sulit Dibangunkan saat Tidur

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga