• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Belas Tahun RUU Perampasan Aset di DPR

September 3, 2025
in Berita
Aspirasi, Aksi, dan Manipulasi

Ilustrasi, foto: tribunnews.com

74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang diaspirasikan aksi unjuk rasa pekan lalu. Sekitar lima belas tahun, RUU ini terhambat di DPR.

Salah satu yang ‘diteriakkan’ aksi unjuk rasa besar pekan lalu adalah mandegnya RUU Perampasan Aset di DPR. Padahal, sudah tiga presiden meminta RUU ini disahkan: SBY, Jokowi, dan Prabowo.

Perjalanan Panjang

RUU yang menjadi alat pamungkas pemberantasan korupsi ini disusun oleh PPATK era SBY. Pada tahun 2008, PPATK saat itu menyusun RUU yang disinyalir sangat ditakuti koruptor itu. Dan sekitar tahun 2010, RUU ini diajukan masuk Prolegnas: Program Legislasi Nasional.

Pada tahun 2015-2019 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode pertama, RUU itu masuk Prolegnas. Tapi, hingga periode DPR masa ini berakhir, RUU tersebut tak kunjung dibahas.

Pada tahun 2020-2024 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode kedua, RUU ini juga diusulkan masuk Prolegnas. Sayangnya, DPR periode itu tidak menyetujui.

Pada tahun 2023, Presiden Jokowi bahkan mengirimkan Surpres atau Surat Presiden ke DPR. Isinya antara lain meminta DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Sayangnya, hingga periode DPR ini berakhir, RUU itu tak kunjung selesai.

Pada tahun 2024, RUU ini kembali diajukan pemerintah masuk Prolegnas periode DPR 2024-2029. Dan pada awal September ini, RUU ini secara resmi masuk dalam Prolegnas di DPR. Entah akhir perjalanannya nanti seperti apa.

RUU yang Ditakuti Koruptor

RUU Perampasan Aset merupakan penyempurna dari UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu isi dari RUU Perampasan Aset ini adalah pengadilan bisa menyita aset kekayaan koruptor meskipun belum berkuatan hukum tetap.

Dengan begitu, terduga koruptor yang kabur keluar negeri, kekayaannya di dalam negeri bisa langsung dilakukan penyitaan. Begitu pun ketika koruptor meninggal dunia.

RUU ini melakukan penyitaan terlebih dahulu kekayaan koruptor hingga tersangka bisa membuktikan bahwa kekayaannya bukan hasil kejahatan korupsi. Tangkap, sita, dan koruptor harus membuktikan di pengadilan kalau kekayaan yang disita bukan hasil korupsi.

Tanpa UU Penyitaan Aset, kekayaan yang disita dari koruptor hanya sebatas barang bukti. Sementara di luar itu, kekayaan koruptor tak bisa dilakukan penyitaan hingga pengadilan bisa membuktikan bahwa kekayaan itu hasil korupsi.

Pendek kata, UU Perampasan Aset menyita terlebih dahulu harta koruptor, kecuali koruptor bisa membuktikan bahwa harta yang disita bukan hasil korupsi. Sementara selama ini, pengadilanlah yang harus membuktikan bahwa yang disita memang terbukti sebagai hasil dari korupsi.

Akankah aspirasi besar untuk DPR ini dipatuhi, kita lihat saja. Jika aspirasi ini tidak kunjung ditindaklanjuti, jangan heran jika akan ada aksi massa berikutnya. [Mh]

 

Tags: Lima Belas Tahun RUU Perampasan Aset
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurang Minum Juga bisa Menyebabkan Mata Panda

Next Post

Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Next Post
Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Jangan Remehkan Bersalaman

Kedekatan sebagai Modal Dakwah

11 Tanda Seseorang Terkena Ain

Bermata Tapi Tak Melihat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3073 shares
    Share 1229 Tweet 768
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7461 shares
    Share 2984 Tweet 1865
  • Para Pemimpin Dunia Mengecam Israel atas Pencegatan Global Sumud Flotilla ke Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Berikut Respon Warga Gaza terhadap Rencana Trump untuk Mengakhiri Perang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5088 shares
    Share 2035 Tweet 1272
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5376 shares
    Share 2150 Tweet 1344
  • Kepala Boleh Panas, Hati Tetap Dingin

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga