• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lima Belas Tahun RUU Perampasan Aset di DPR

03/09/2025
in Berita
Aspirasi, Aksi, dan Manipulasi

Ilustrasi, foto: tribunnews.com

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang diaspirasikan aksi unjuk rasa pekan lalu. Sekitar lima belas tahun, RUU ini terhambat di DPR.

Salah satu yang ‘diteriakkan’ aksi unjuk rasa besar pekan lalu adalah mandegnya RUU Perampasan Aset di DPR. Padahal, sudah tiga presiden meminta RUU ini disahkan: SBY, Jokowi, dan Prabowo.

Perjalanan Panjang

RUU yang menjadi alat pamungkas pemberantasan korupsi ini disusun oleh PPATK era SBY. Pada tahun 2008, PPATK saat itu menyusun RUU yang disinyalir sangat ditakuti koruptor itu. Dan sekitar tahun 2010, RUU ini diajukan masuk Prolegnas: Program Legislasi Nasional.

Pada tahun 2015-2019 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode pertama, RUU itu masuk Prolegnas. Tapi, hingga periode DPR masa ini berakhir, RUU tersebut tak kunjung dibahas.

Pada tahun 2020-2024 atau DPR di masa Presiden Jokowi periode kedua, RUU ini juga diusulkan masuk Prolegnas. Sayangnya, DPR periode itu tidak menyetujui.

Pada tahun 2023, Presiden Jokowi bahkan mengirimkan Surpres atau Surat Presiden ke DPR. Isinya antara lain meminta DPR untuk segera membahas RUU tersebut. Sayangnya, hingga periode DPR ini berakhir, RUU itu tak kunjung selesai.

Pada tahun 2024, RUU ini kembali diajukan pemerintah masuk Prolegnas periode DPR 2024-2029. Dan pada awal September ini, RUU ini secara resmi masuk dalam Prolegnas di DPR. Entah akhir perjalanannya nanti seperti apa.

RUU yang Ditakuti Koruptor

RUU Perampasan Aset merupakan penyempurna dari UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Salah satu isi dari RUU Perampasan Aset ini adalah pengadilan bisa menyita aset kekayaan koruptor meskipun belum berkuatan hukum tetap.

Dengan begitu, terduga koruptor yang kabur keluar negeri, kekayaannya di dalam negeri bisa langsung dilakukan penyitaan. Begitu pun ketika koruptor meninggal dunia.

RUU ini melakukan penyitaan terlebih dahulu kekayaan koruptor hingga tersangka bisa membuktikan bahwa kekayaannya bukan hasil kejahatan korupsi. Tangkap, sita, dan koruptor harus membuktikan di pengadilan kalau kekayaan yang disita bukan hasil korupsi.

Tanpa UU Penyitaan Aset, kekayaan yang disita dari koruptor hanya sebatas barang bukti. Sementara di luar itu, kekayaan koruptor tak bisa dilakukan penyitaan hingga pengadilan bisa membuktikan bahwa kekayaan itu hasil korupsi.

Pendek kata, UU Perampasan Aset menyita terlebih dahulu harta koruptor, kecuali koruptor bisa membuktikan bahwa harta yang disita bukan hasil korupsi. Sementara selama ini, pengadilanlah yang harus membuktikan bahwa yang disita memang terbukti sebagai hasil dari korupsi.

Akankah aspirasi besar untuk DPR ini dipatuhi, kita lihat saja. Jika aspirasi ini tidak kunjung ditindaklanjuti, jangan heran jika akan ada aksi massa berikutnya. [Mh]

 

Tags: Lima Belas Tahun RUU Perampasan Aset
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kurang Minum Juga bisa Menyebabkan Mata Panda

Next Post

Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Next Post
Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Pernyataan Bersama Forum Ormas Islam untuk Solusi Bangsa

Jangan Remehkan Bersalaman

Kedekatan sebagai Modal Dakwah

11 Tanda Seseorang Terkena Ain

Bermata Tapi Tak Melihat

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7772 shares
    Share 3109 Tweet 1943
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    499 shares
    Share 200 Tweet 125
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Salimah Jadi Penawar Tertinggi di Lelang Lukisan ‘Di Balik Langit Gaza’

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Resep Ikan Bakar Sambal Colo-Colo

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Singgasana Gym, Tempat Fitness Khusus Muslimah di Makassar

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga