• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas PT Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Dalam Area Mall

Juni 1, 2015
in Berita
67
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

rokok

ChanelMuslim.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan 31 Juni merupakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Menyambut peringatan HTTS tahun ini, Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggandeng Lotte Shopping Aveneu untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100% di dalam area mall.

Komitmen ini diharapkan dapat diikuti oleh lapisan masyarakat dan instansi lainnya dalam mengatasi tingginya angka perokok pasif di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak.

“Menciptakan Kawasan Layak Anak melalui KTR 100% menjadi tanggung jawab kita bersama dan melibatkan semua pihak.  Lotte Shopping Avenue sebagai salah satu Department Store yang juga menjadi tempat publik siap berkomitmen untuk mewujudkan tujuan bersama tersebut,” papar General Manager Marketing Lotte Shopping Avenue, Ahn Chio Woo di Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Minggu (31/5/2015).

Penegakkan KTR di tempat-tempat umum dapat menjamin terpenuhinya hak hidup bagi perokok pasif, perokok aktif, pemerintah dan pemilik usaha. KTR 100% tidak hanya menjaga hak kesehatan dan udara bersih dari perokok pasif, namun juga membantu menurunkan konsumsi pada perokok aktif dan membantu mereka yang ingin berhenti dari kecanduan.

Selain itu, penerapan KTR 100% juga memberikan manfaat bagi pemilik usaha. Bahkan di beberapa tempat, penerapan KTR 100% dapat memberikan keuntungan tambahan sebagai dampak dari penghematan biaya kesehatan bagi pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur perlindungan masyarakat dari bahaya rokok melalui penegakkan Kawasan Tanpa Rokok menyebutkan, KTR harus diterapkan secara penuh pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar.

Tidak hanya itu, KTR juga harus diterapkan pada tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Jadikan Hari Susu Nusantara Momentum Tingkat Produksi

Next Post

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Next Post

Wah Beredar Buku Nikah Palsu, Ini Tanda-Tandanya

Aturan Baru, Pendaftar Haji Harus Minimal Berumur 12 Tahun

Nama Pintu-Pintu Surga

Nama Pintu-Pintu Surga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7376 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4918 shares
    Share 1967 Tweet 1230
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Detik Terakhir Kehidupan Rasulullah, Kalimat Ummati Ummati Ummati Terucap

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2750 shares
    Share 1100 Tweet 688
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga