• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari

25/07/2025
in Berita
MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari

Foto: Tiktok @shbpeople

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKSI pembagian bir secara gratis dalam ajang lari Pocari Sweat Run Indonesia bersama komunitas free runners di Kota Bandung pada akhir pekan lalu (Sabtu dan Ahad, 19–20 Juli 2025) menuai kontroversi dan viral di media sosial.

Banyak pihak mengecam tindakan tersebut karena dianggap tidak pantas dilakukan di ruang publik.

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung melalui Sekretaris Umumnya, Dr. KH. Asep Ahmad Fathurohman, Lc., M.Ag., menyampaikan keprihatinannya.

Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru merusak acara yang telah disusun dengan baik.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurut KH Asep, MUI tengah berkoordinasi dengan Komisi Fatwa dan Ketua Umum MUI guna menyikapi kejadian ini secara menyeluruh.

Mereka juga sedang mengumpulkan informasi terkait kandungan alkohol dalam bir yang dibagikan, termasuk siapa yang mendistribusikannya dan dengan tujuan apa.

Jika minuman tersebut mengandung kadar alkohol yang melebihi batas yang ditetapkan dalam Fatwa MUI dan bersifat memabukkan, maka jelas hukumnya haram, terlebih jika dikonsumsi di tempat umum.

MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari

Baca juga: Begini Tanggapan Walkot Bandung Soal Pembagian Bir di Acara Komunitas Lari di Kota Bandung

Ia menambahkan bahwa MUI akan merekomendasikan Pemerintah Kota Bandung untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras.

MUI juga mendorong aparat yang berwenang agar menyelidiki dan menindak secara hukum kejadian tersebut agar tidak terulang di masa depan.

KH Asep juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari makanan dan minuman yang haram.

Ia menyerukan agar setiap penjual wajib mencantumkan komposisi halal secara jujur dan bertanggung jawab, karena hal ini menyangkut tanggung jawab di akhirat.

Menurutnya, baik pemerintah, MUI, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga umat dari hal-hal yang diharamkan agar tidak terseret dalam perilaku atau kebiasaan yang menyimpang.[Sdz]

Tags: MUI Bandung Sesalkan Aksi Bagi-Bagi Bir di Acara Lari
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alumni JIBBS Prayata Faiza Fadhlin Tanjung Ungkap Adab di Sekolah Jadi Bekal Kehidupan

Next Post

Kurikulum Internasional Jakarta Islamic School Sangat Membantu Siswa Meraih PTN Favorit

Next Post
Kurikulum Internasional Jakarta Islamic School Sangat Membantu Siswa Meraih PTN Favorit

Kurikulum Internasional Jakarta Islamic School Sangat Membantu Siswa Meraih PTN Favorit

Abu Hurairah, Sahabat Pecinta Kucing dengan Periwayatan Hadist Terbanyak

Cari Jodoh Lewat Online Jangan Seperti Beli Kucing dalam Karung

Modul Khusus Jakarta Islamic School jadi Bahan Penunjang untuk Seleksi PTN

Modul Khusus Jakarta Islamic School jadi Bahan Penunjang untuk Seleksi PTN

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8290 shares
    Share 3316 Tweet 2073
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3727 shares
    Share 1491 Tweet 932
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4252 shares
    Share 1701 Tweet 1063
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5339 shares
    Share 2136 Tweet 1335
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3013 shares
    Share 1205 Tweet 753
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga