• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Kenapa Gempa Lombok Harus Menjadi Bencana Nasional

20/08/2018
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Musibah gempa bumi yang telah memporak-porandakan sebagian wilayah di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat sejak akhir Juli lalu masih menyisakan duka cukup mendalam bagi warga terdampak gempa bumi,

Daerah terparah akibat guncangan gempa bumi itu berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah dan Kecamatan Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat akibat gempa 7 skala Richter tersebut hingga Rabu (15/8) sebanyak 460 orang meninggal dunia, tersebar di Kabupaten Lombok Utara sebanyak 396 orang, Lombok Barat (39), Lombok Timur (12), Kota Mataram (9), Lombok Tengah (2) dan Kota Denpasar 2 orang.

Jumlah korban jiwa itu diprediksi masih bisa bertambah mengingat Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian korban tertimbun longsor.

Untuk jumlah korban luka-luka tercatat 7.773 orang, dimana 959 orang luka berat dan rawat inap dan 6.774 orang luka ringan atau rawat jalan. Sebanyak 417.529 orang mengungsi di ribuan titik pengungsian.

Salah seorang putra daerah Lombok yang beraktivitas di Jakarta, Lalu Mara Satriawangsa menegaskan, musibah gempa bumi yang meluluhlantahkan pulau Lombok sejak akhir Juli lalu harus ditetapkan sebagai bencana nasional, mengingat banyaknya kerugian materil yang diderita masyarakat di daerah itu.

Menurut Lalu Mara, meski pemerintah melalui berbagai kementerian akan membantu proses pemulihan (rehabilitasi) dan rekonstruksi seluruh fasilitas publik yang rusak atau hancur akibat gempa beruntun berkekuatan rata-rata di atas 6 SR itu, belum sepenuhnya bisa diharapkan secara langsung pada tahun ini.

Sebab, katanya, masing-masing kementerian memiliki mata anggaran yang sudah jelas peruntukannya untuk tahun 2018 dan 2019. “Tidak. Anggaran itu disusun satu tahun sebelumnya. Misalnya APBN 2019 sudah diketok di tahun 2018 oleh DPR. Dan tak ada mata anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok! Apalagi anggaran 2018? Pasti tidak ada karena dibahas dan disetujui tahun 2017,” ungkap Lalu Mara, Ahad (19/8).

Karenanya, kata Lalu Mara, anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik akibat gempa Lombok baru bisa diusulkan untuk APBN 2020, dan dibahas oleh Panggar DPR pada 2019. Jadi dikerjakannya nanti tahun 2020. Dan itu waktu yang cukup lama.

Kalaupun sekarang ada anggaran bencana di APBN itu untuk seluruh Indonesia, kata dia, lebih tertuju pada penanganan tanggap darurat bukan untuk pembangunan rehabilitasi atau rekonstruksi.

“Jadi kenapa saya mengusulkan agar Pemerintah Provinsi NTB meminta agar ditetapkan sebagai bencana nasional? Karena dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, ada ruang untuk mengajukan APBN-P yang memasukkan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok pada anggaran 2019 melalui sebuah badan adhoc yang dibentuk pemerintah yang biasanya diberi nama Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR),” ujar Lalu Mara.

Dengan dibentuknya BRR yang setingkat Menteri yang beranggotakan lintas kementrian, termasuk TNI/Polri maka penanganannya akan lebih koordinatif dan fokus. Bukan saja itu, BRR adalah lembaga yang boleh menampung bantuan atau donor dari negara asing (sahabat) yang mau membantu. “Tanpa ada sebuah lembaga seperti BRR bantuan asing tidak bisa masuk,” katanya lagi.

Selain itu, BRR dalam menyalurkan bantuan lebih terkoordinasi, pasti tidak tumpang tindih antara satu desa dengan desa lainnya. Maping daerah dan datanya pasti ter-update.

Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, lanjut Lalu Mara, niat baik Presiden Jokowi yang katanya membantu Rp 50 juta setiap KK atau rumah yang hancur itu legal bagi Kemenkeu mencairkannya.

“Untuk saat ini, nomenklaturnya tidak ada, bagaimana mau mencairkan? Kan mereka juga tidak mau salah yang berakibat masuk penjara,” beber mantan Staf Khusus Menko Kesra 2005-2009 dengan pangkat eseon IB yang kala itu juga menangani bencana di berbagai tempat di wilayah Indonesia itu.

Ditegaskannya lagi, alasan bencana gempa Lombok perlu ditetapkan sebagai bencana nasional dan pembentukan BRR karena memang sangat layak juga untuk mempercepat pembahasan anggarannya. (Mh)

Sumber: Lombokita.com

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hari Raya Idul Adha, Ini Tips Simpan Daging Kurban Benar dan Tahan Lama

Next Post

Jelang Idul Adha, Salimah Klaten Gelar Bazar Bumbon Murah

Next Post

Jelang Idul Adha, Salimah Klaten Gelar Bazar Bumbon Murah

Kejutan Ulang Tahun

Keluarga Muslim Meneladani Keluarga Nabi Ibrahim (Bag. I)

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3571 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11205 shares
    Share 4482 Tweet 2801
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4495 shares
    Share 1798 Tweet 1124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga