• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Vasektomi Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Hukumnya Haram

05/05/2025
in Berita
Vasektomi Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Hukumnya Haram

Foto: Pinterest

76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan usulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial (bansos) atau penerima beasiswa salah kaprah.

MUI Jabar sudah menegaskan hukum vasektomi haram kecuali faktor kedaruratan ditunjang kondisi medis.

Dikutip dari berbagai sumber, Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengaku MUI Jabar telah dimintai pandangan oleh dinas terkait mengenai rencana kebijakan vasektomi untuk pria penerima bansos atau penerima beasiswa.

Pihaknya sudah melakukan diskusi di internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat. Pusat (MUI) sendiri menelepon awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar’i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli.

Baca juga: Sekolah Vokasi IPB Luncurkan Teaching Factory Kopi

Vasektomi Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Hukumnya Haram

Rafani mencontohkan seorang pria dapat dilakukan vasektomi apabila akan menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan hal tersebut. Terlebih, ibu yang tengah mengandung sehingga dapat menyebabkan kematian.

Tidak hanya itu, ia mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyebut hal tersebut yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari.

Jika rencana kebijakan tersebut tetap dilakukan, ia mengatakan maka Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jabar. Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka di luar tanggung jawab MUI Jabar.

Rafani mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait keluarga berencana (KB) dan tidak melanggar syariat Pihaknya sendiri mendukung program KB digalakkan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun begitu, ia mengatakan pandangan MUI Jabar yang disampaikan kepada dinas terkait belum diketahui apakah sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengusulkan penerima bantuan sosial dengan syarat dilakukan vasektomi bagi sang suami.

Hal itu dilakukan agar laki-laki dari kalangan keluarga miskin berpartisipasi aktif dalam program Keluarga Berencana (KB) yang mengedepankan tingkat kepadatan penduduk dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut Dedi mengatakan, KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial.

Dia mengatakan, dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi. [Din]

Tags: Vasektomi Usulan Gubernur Dedi Mulyadi Hukumnya Haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Masalah Kulit di Setiap Fase Usia dan Cara Mengatasinya

Next Post

Zina merupakan Gabungan dari Semua Sifat Buruk (2)

Next Post
Zina merupakan Gabungan dari Semua Sifat Buruk (2)

Zina merupakan Gabungan dari Semua Sifat Buruk (2)

Bersama Kesulitan ada Kemudahan

Memaknai Kemudahan dan Kesulitan dalam Surat Al Insyirah

Fruits & Vegetables Day Nursery and Kindergarten JISc

Fruits & Vegetables Day Nursery and Kindergarten JISc

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8144 shares
    Share 3258 Tweet 2036
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3625 shares
    Share 1450 Tweet 906
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11230 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4514 shares
    Share 1806 Tweet 1129
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5068 shares
    Share 2027 Tweet 1267
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga