ChanelMuslim.com – Denmark pada hari Rabu kemarin (1/8/2018) secara resmi telah memberlakukan larangan pemakaian cadar di depan umum.
Pelanggar akan dihukum dengan denda hingga 1.000 kroner ($ 156). Pelanggar berulang bisa dikenakan denda hingga 10.000 kroner ($ 1,224).
Undang-undang itu disetujui di parlemen Denmark bulan Mei lalu dengan perbandingan 75-30 suara dengan 74 absen.
Namun, undang-undang yang digambarkan sebagai "diskriminatif" tersebut telah menyebabkan kemarahan banyak pihak.
Di Eropa, Austria, Prancis, dan Belgia juga memiliki UU serupa yang melarang pemakaian cadar di depan umum.
Mencoba mengatasi hal itu, pebisnis Perancis asal Aljazair, Rachid Nekkaz, telah meluncurkan dana menentang larangan burqa, yang disebutnya "ilegal", dan dia telah membayar lebih dari 500 denda di enam negara.
Nekkaz juga mengumumkan bahwa dia juga akan membayar denda pemakaian cadar di Denmark.
Menurut sebuah studi 2010 oleh University of Copenhagen, hanya 150-200 wanita mengenakan cadar di Denmark dan hanya tiga wanita yang mengenakan burqa.
Diperkirakan ada sekitar 7 persen umat Islam dari total 5,6 juta penduduk di Denmark.[ah/worldbulletin]