• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Denmark Resmi Larang Pemakaian Cadar di Tempat Umum

Agustus 2, 2018
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Denmark pada hari Rabu kemarin (1/8/2018) secara resmi telah memberlakukan larangan pemakaian cadar di depan umum.

Pelanggar akan dihukum dengan denda hingga 1.000 kroner ($ 156). Pelanggar berulang bisa dikenakan denda hingga 10.000 kroner ($ 1,224).

Undang-undang itu disetujui di parlemen Denmark bulan Mei lalu dengan perbandingan 75-30 suara dengan 74 absen.

Namun, undang-undang yang digambarkan sebagai "diskriminatif" tersebut telah menyebabkan kemarahan banyak pihak.

Di Eropa, Austria, Prancis, dan Belgia juga memiliki UU serupa yang melarang pemakaian cadar di depan umum.

Mencoba mengatasi hal itu, pebisnis Perancis asal Aljazair, Rachid Nekkaz, telah meluncurkan dana menentang larangan burqa, yang disebutnya "ilegal", dan dia telah membayar lebih dari 500 denda di enam negara.

Nekkaz juga mengumumkan bahwa dia juga akan membayar denda pemakaian cadar di Denmark.

Menurut sebuah studi 2010 oleh University of Copenhagen, hanya 150-200 wanita mengenakan cadar di Denmark dan hanya tiga wanita yang mengenakan burqa.

Diperkirakan ada sekitar 7 persen umat Islam dari total 5,6 juta penduduk di Denmark.[ah/worldbulletin]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sejak Awal Januari, Israel Sudah Tolak Ratusan Warga Palestina Keluar dari Jalur Gaza

Next Post

Aktif di Kampus, Mahasiswi Palestina Dihukum 7 Bulan Kurungan oleh Israel

Next Post

Aktif di Kampus, Mahasiswi Palestina Dihukum 7 Bulan Kurungan oleh Israel

Debut Pertamaku

Ferdinand Rabain Gagas Penanggulangan Narkoba Berbasis Masjid

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11103 shares
    Share 4441 Tweet 2776
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10973 shares
    Share 4389 Tweet 2743
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7138 shares
    Share 2855 Tweet 1785
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga