ADA seorang wanita yang tidak mau shalat di masjid karena bermazhab Hanafi. Assalamu’alaikum Ustaz, izin nak tanya? Jadi gini, saya punya teman yang bermazhab Hanafi. Nah ketika kita solat jamaah sesama perempuan, dia lebih memilih tidak ikut jamaah jadi memilih sholat sendiri.
Alasannya karena di mazhab hanafi sesama perempuan tidak ada sholat jamaah jika diimami perempuan juga (hanya sholat jamaah jika diimami laki-laki) mohon pencerahan dan jawabannya Ustaz, apakah ada dalilnya seperti itu ya?
Baca juga: Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak
Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi
Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.
Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dengan imam wanita pula di saat tidak ada kaum laki-laki.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali wanita boleh berjamaah bersama kaum laki-laki, atau sesama wanita di saat tidak ada laki-laki. Sedangkan Hanafi dan Maliki, hal itu makruh namun tetap sah. Lebih baik sendiri berdasarkan hadits-hadits anjuran shalat sendiri bagi wanita.
Imam Al Marghinani Al Hanafi mengatakan:
وَتَكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي التَّرَاوِيحِ وَغَيْرِهَا وَإِذَا فَعَلْنَ تَقُومُ الإِمَامَةُ فِي وَسَطِهِنَّ كَمَا فَعَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا.
Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat tarawih dan lainnya. Jika mereka tetap melakukannya, maka imam berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.
(Al Hidayah, jilid. 1, hal. 306)
Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi mengatakan:
وَتُكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي غَيْرِ التَّرَاوِيحِ كَمَا فِي التَّرَاوِيحِ وَكَذَا فِي سَائِرِ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ.
Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat selain tarawih, sebagaimana dalam tarawih. Begitu pula dalam seluruh shalat menurut Abu Hanifah.
(Imam Ibnu Nujaim, al Bahr ar Raiq, jilid. 1, hal. 370)
Alasan mereka adalah:
1. Anjuran bagi wanita untuk shalat sendiri di rumahnya.
2. Tidak ada riwayat shahih dari kaum wanita di masa Rasulullah ﷺ yang konsisten melakukan shalat berjamaah.
3. Tata cara shalat berjamaah kaum wanita yang mana imam berada di tengah-tengah shaf pertama dianggap telah keluar dari kebiasaan shalat berjamaah.
Kesimpulan:
Dalam mazhab Hanafi:
– Shalat berjamaah wanita dengan imam wanita sah, tetapi makruh.
– Lebih utama bagi wanita shalat sendiri di rumahnya.
– Tidak dianjurkan mengadakan shalat berjamaah khusus wanita.
Namun, dalam mazhab lain seperti Syafi’i dan Hambali, shalat berjamaah wanita tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa keadaan.
Dalilnya keumuman dalil keutamaan shalat berjamaah, lalu hadits: “Jangan kalian larang hamba Allah yang wanita ke masjid-masjid Allah”, dan dalil khusus dari Ummu Waraqah yang mana pernah mengimami shalat berjamaah khusus wanita dan diizinkan Rasulullah ﷺ.
Dalil ini sudah cukup walau pun tidak terjadi berulang-ulang. Sebab, pengulangan sebuah peristiwa bukanlah syarat untuk dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ seumur hidup haji hanya sekali, tapi para fuqaha menegaskan sunnah mengulang haji, sedangkan yang wajib hanya sekali.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]