ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum kewajiban shalat Jumat untuk anak-anak? Saya punya anak laki-laki 10 tahun, haruskah belajar sholat Jumat? Anak saya tipe pendiam jadi jarang main sama teman-teman sebaya.
Jadi, kalau mau Jumatan ya nunggu ayahnya libur kerja hari Jumat. Kalau ayahnya kerja, ya cuma shalat zuhur aja.. Apakah kami ortunya berdosa atau tidak ya, tidak mengajarkan anak untuk Jumatan. Kalau disuruh sendiri tidak mau. Maunya diantar ibu sementara masjid jauh dari rumah.
Apalagi kondisi pandemi begini, kami ortu juga was-was, jadi hanya shalat zuhur. Kalau pun mau Jumatan, kami main ke rumah adik saya beda kecamatan. Yang masjidnya dekat rumah, jadi saya ibunya juga bisa jalan kaki mengantar anak Jumatan.
Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Virtual
Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak
Oleh: Ustaz Slamet Setiawan, S.HI
Jawaban: Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi orang tua untuk mendidik dan membiasakan anak-anaknya dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Oleh sebab itu, orangtua harus mengupayakan semaksimal mungkin dalam hal tersebut, termasuk membiasakan shalat Jumat untuk putranya.
Namun secara fiqih, seorang anak yang belum baligh termasuk salah satu golongan yang tidak diwajibkan shalat Jumat. Jika kondisinya memungkinkan, orang tua harus memanfaatkan momen tersebut.
Baca Juga: Hukum Shalat Jumat Secara Virtual dan Hybrid
Siapa saja yang tidak diwajibkan mengikuti shalat Jumat?
Perempuan
Sebagaimana diketahui umum, perempuan tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah, sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau budak juga tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah. Ketentuan ini bersandar dari sabda Nabi Muhammad SAW: “Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum baligh], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).
Anak Belum Baligh
Anak yang belum baligh tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat. Namun orang tua dapat mengajak anak untuk berangkat ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya untuk membiasakan anak melakukan ibadah.
Kendati belum dikenakan kewajiban ibadah, anak yang belum baligh tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya. Hal ini disimpulkan dari hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu:
“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala,” (H.R. Muslim).
Orang Sakit
Masih dari hadis di atas, orang yang tidak dikenai kewajiban shalat Jumat adalah orang yang menderita sakit.
Dalam hal wabah Covid-19, orang yang terkena penyakit penular ini juga tidak berkewajiban shalat Jumat. Pada Maret lalu, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai ketentuan ibadah saat wabah Covid-19.
Menurut fatwa itu, shalat Jumat digantikan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.
Musafir
Karena kewajiban shalat Jumat jatuh pada orang mukim, maka bagi musafir, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Zuhur.
Namun, syarat safar atau perjalanan yang membolehkan tiadanya shalat Jumat mestilah perjalanan mubah atau dengan tujuan ibadah. Adapun perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan shalat Jumat.
Orang dengan Gangguan Mental (Hilang Kesadaran) dan Orang Mabuk
Orang yang terkena gangguan mental hingga hilang kesadaran tidak dikenai kewajiban shalat Jumat. Hal ini didasarkan pada hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia baligh; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Selain orang dengan gangguan mental hingga hilang kesadarannya, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat, namun tetap dengan dosa yang ia tanggung jika mabuknya disebabkan karena minuman keras. Tiadanya kewajiban shalat Jumat bagi orang mabuk tertera dalam firman Allah Subhanahu wa taala:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 43). Wallahu a’lam.[ind]