• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

26/12/2025
in Berita
Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

(foto: rawpixel/pinterest)

85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA seorang wanita yang tidak mau shalat di masjid karena bermazhab Hanafi. Assalamu’alaikum Ustaz, izin nak tanya? Jadi gini, saya punya teman yang bermazhab Hanafi. Nah ketika kita solat jamaah sesama perempuan, dia lebih memilih tidak ikut jamaah jadi memilih sholat sendiri.

Alasannya karena di mazhab hanafi sesama perempuan tidak ada sholat jamaah jika diimami perempuan juga (hanya sholat jamaah jika diimami laki-laki) mohon pencerahan dan jawabannya Ustaz, apakah ada dalilnya seperti itu ya?

Baca juga: Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dengan imam wanita pula di saat tidak ada kaum laki-laki.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali wanita boleh berjamaah bersama kaum laki-laki, atau sesama wanita di saat tidak ada laki-laki. Sedangkan Hanafi dan Maliki, hal itu makruh namun tetap sah. Lebih baik sendiri berdasarkan hadits-hadits anjuran shalat sendiri bagi wanita.

Imam Al Marghinani Al Hanafi mengatakan:

وَتَكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي التَّرَاوِيحِ وَغَيْرِهَا وَإِذَا فَعَلْنَ تَقُومُ الإِمَامَةُ فِي وَسَطِهِنَّ كَمَا فَعَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا.

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat tarawih dan lainnya. Jika mereka tetap melakukannya, maka imam berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.

(Al Hidayah, jilid. 1, hal. 306)

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi mengatakan:

وَتُكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي غَيْرِ التَّرَاوِيحِ كَمَا فِي التَّرَاوِيحِ وَكَذَا فِي سَائِرِ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ.

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat selain tarawih, sebagaimana dalam tarawih. Begitu pula dalam seluruh shalat menurut Abu Hanifah.

(Imam Ibnu Nujaim, al Bahr ar Raiq, jilid. 1, hal. 370)

Alasan mereka adalah:

1. Anjuran bagi wanita untuk shalat sendiri di rumahnya.

2. Tidak ada riwayat shahih dari kaum wanita di masa Rasulullah ﷺ yang konsisten melakukan shalat berjamaah.

3. Tata cara shalat berjamaah kaum wanita yang mana imam berada di tengah-tengah shaf pertama dianggap telah keluar dari kebiasaan shalat berjamaah.

Kesimpulan:

Dalam mazhab Hanafi:

– Shalat berjamaah wanita dengan imam wanita sah, tetapi makruh.

– Lebih utama bagi wanita shalat sendiri di rumahnya.

– Tidak dianjurkan mengadakan shalat berjamaah khusus wanita.

Namun, dalam mazhab lain seperti Syafi’i dan Hambali, shalat berjamaah wanita tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa keadaan.

Dalilnya keumuman dalil keutamaan shalat berjamaah, lalu hadits: “Jangan kalian larang hamba Allah yang wanita ke masjid-masjid Allah”, dan dalil khusus dari Ummu Waraqah yang mana pernah mengimami shalat berjamaah khusus wanita dan diizinkan Rasulullah ﷺ.

Dalil ini sudah cukup walau pun tidak terjadi berulang-ulang. Sebab, pengulangan sebuah peristiwa bukanlah syarat untuk dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ seumur hidup haji hanya sekali, tapi para fuqaha menegaskan sunnah mengulang haji, sedangkan yang wajib hanya sekali.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cara Menggunakan Masker Madu untuk Wajah

Next Post

Rumus Kebahagiaan Suami Istri

Next Post
Rumus Kebahagiaan Suami Istri

Rumus Kebahagiaan Suami Istri

Surat Al Baqarah Ayat 10 tentang Orang yang Meninggalkan Dakwah

Dua Tingkatan Iman Seorang Muslim

Rekomendasi Jaket dan Outerwear untuk Olahraga

Rekomendasi Jaket dan Outerwear untuk Olahraga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1869 shares
    Share 748 Tweet 467
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3552 shares
    Share 1421 Tweet 888
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8047 shares
    Share 3219 Tweet 2012
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2164 shares
    Share 866 Tweet 541
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11195 shares
    Share 4478 Tweet 2799
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4165 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5499 shares
    Share 2200 Tweet 1375
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga