• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Maret 6, 2025
in Berita
Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

(foto: rawpixel/pinterest)

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA seorang wanita yang tidak mau shalat di masjid karena bermazhab Hanafi. Assalamu’alaikum Ustaz, izin nak tanya? Jadi gini, saya punya teman yang bermazhab Hanafi. Nah ketika kita solat jamaah sesama perempuan, dia lebih memilih tidak ikut jamaah jadi memilih sholat sendiri.

Alasannya karena di mazhab hanafi sesama perempuan tidak ada sholat jamaah jika diimami perempuan juga (hanya sholat jamaah jika diimami laki-laki) mohon pencerahan dan jawabannya Ustaz, apakah ada dalilnya seperti itu ya?

Baca juga: Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dengan imam wanita pula di saat tidak ada kaum laki-laki.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali wanita boleh berjamaah bersama kaum laki-laki, atau sesama wanita di saat tidak ada laki-laki. Sedangkan Hanafi dan Maliki, hal itu makruh namun tetap sah. Lebih baik sendiri berdasarkan hadits-hadits anjuran shalat sendiri bagi wanita.

Imam Al Marghinani Al Hanafi mengatakan:

وَتَكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي التَّرَاوِيحِ وَغَيْرِهَا وَإِذَا فَعَلْنَ تَقُومُ الإِمَامَةُ فِي وَسَطِهِنَّ كَمَا فَعَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا.

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat tarawih dan lainnya. Jika mereka tetap melakukannya, maka imam berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.

(Al Hidayah, jilid. 1, hal. 306)

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi mengatakan:

وَتُكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي غَيْرِ التَّرَاوِيحِ كَمَا فِي التَّرَاوِيحِ وَكَذَا فِي سَائِرِ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ.

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat selain tarawih, sebagaimana dalam tarawih. Begitu pula dalam seluruh shalat menurut Abu Hanifah.

(Imam Ibnu Nujaim, al Bahr ar Raiq, jilid. 1, hal. 370)

Alasan mereka adalah:

1. Anjuran bagi wanita untuk shalat sendiri di rumahnya.

2. Tidak ada riwayat shahih dari kaum wanita di masa Rasulullah ﷺ yang konsisten melakukan shalat berjamaah.

3. Tata cara shalat berjamaah kaum wanita yang mana imam berada di tengah-tengah shaf pertama dianggap telah keluar dari kebiasaan shalat berjamaah.

Kesimpulan:

Dalam mazhab Hanafi:

– Shalat berjamaah wanita dengan imam wanita sah, tetapi makruh.

– Lebih utama bagi wanita shalat sendiri di rumahnya.

– Tidak dianjurkan mengadakan shalat berjamaah khusus wanita.

Namun, dalam mazhab lain seperti Syafi’i dan Hambali, shalat berjamaah wanita tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa keadaan.

Dalilnya keumuman dalil keutamaan shalat berjamaah, lalu hadits: “Jangan kalian larang hamba Allah yang wanita ke masjid-masjid Allah”, dan dalil khusus dari Ummu Waraqah yang mana pernah mengimami shalat berjamaah khusus wanita dan diizinkan Rasulullah ﷺ.

Dalil ini sudah cukup walau pun tidak terjadi berulang-ulang. Sebab, pengulangan sebuah peristiwa bukanlah syarat untuk dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ seumur hidup haji hanya sekali, tapi para fuqaha menegaskan sunnah mengulang haji, sedangkan yang wajib hanya sekali.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Banjir Cililitan, Relawan Rumah Zakat Jakarta Respon Cepat Bagikan Kornet Superqurban

Next Post

Indonesia Peringkat ke-8 Sebagai Negara Terindah di Dunia Versi Condé Nast Traveller 2025

Next Post
Indonesia Peringkat ke-8 Sebagai Negara Terindah di Dunia Versi Condé Nast Traveller 2025

Indonesia Peringkat ke-8 Sebagai Negara Terindah di Dunia Versi Condé Nast Traveller 2025

Hukum Suntikan dan Infus Saat Berpuasa

Hukum Suntikan dan Infus Saat Berpuasa

Sebanyak 9,48 Juta Warga Kelas Menengah Turun Kelas

Sebanyak 9,48 Juta Warga Kelas Menengah Turun Kelas

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2032 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga