• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 21 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

26/12/2025
in Berita
Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

(foto: rawpixel/pinterest)

93
SHARES
713
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA seorang wanita yang tidak mau shalat di masjid karena bermazhab Hanafi. Assalamu’alaikum Ustaz, izin nak tanya? Jadi gini, saya punya teman yang bermazhab Hanafi. Nah ketika kita solat jamaah sesama perempuan, dia lebih memilih tidak ikut jamaah jadi memilih sholat sendiri.

Alasannya karena di mazhab hanafi sesama perempuan tidak ada sholat jamaah jika diimami perempuan juga (hanya sholat jamaah jika diimami laki-laki) mohon pencerahan dan jawabannya Ustaz, apakah ada dalilnya seperti itu ya?

Baca juga: Kewajiban Shalat Jumat untuk Anak-Anak

Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi

Jawaban Ustaz Farid Nu’man Hasan sebagai berikut.

Wa’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh

Para ulama memang berbeda pendapat tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dengan imam wanita pula di saat tidak ada kaum laki-laki.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali wanita boleh berjamaah bersama kaum laki-laki, atau sesama wanita di saat tidak ada laki-laki. Sedangkan Hanafi dan Maliki, hal itu makruh namun tetap sah. Lebih baik sendiri berdasarkan hadits-hadits anjuran shalat sendiri bagi wanita.

Imam Al Marghinani Al Hanafi mengatakan:

وَتَكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي التَّرَاوِيحِ وَغَيْرِهَا وَإِذَا فَعَلْنَ تَقُومُ الإِمَامَةُ فِي وَسَطِهِنَّ كَمَا فَعَلَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا.

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat tarawih dan lainnya. Jika mereka tetap melakukannya, maka imam berdiri di tengah-tengah mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha.

(Al Hidayah, jilid. 1, hal. 306)

Imam Ibnu Nujaim Al Hanafi mengatakan:

وَتُكْرَهُ جَمَاعَةُ النِّسَاءِ فِي غَيْرِ التَّرَاوِيحِ كَمَا فِي التَّرَاوِيحِ وَكَذَا فِي سَائِرِ الصَّلَوَاتِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ.

Makruh hukumnya jamaah wanita dalam shalat selain tarawih, sebagaimana dalam tarawih. Begitu pula dalam seluruh shalat menurut Abu Hanifah.

(Imam Ibnu Nujaim, al Bahr ar Raiq, jilid. 1, hal. 370)

Alasan mereka adalah:

1. Anjuran bagi wanita untuk shalat sendiri di rumahnya.

2. Tidak ada riwayat shahih dari kaum wanita di masa Rasulullah ﷺ yang konsisten melakukan shalat berjamaah.

3. Tata cara shalat berjamaah kaum wanita yang mana imam berada di tengah-tengah shaf pertama dianggap telah keluar dari kebiasaan shalat berjamaah.

Kesimpulan:

Dalam mazhab Hanafi:

– Shalat berjamaah wanita dengan imam wanita sah, tetapi makruh.

– Lebih utama bagi wanita shalat sendiri di rumahnya.

– Tidak dianjurkan mengadakan shalat berjamaah khusus wanita.

Namun, dalam mazhab lain seperti Syafi’i dan Hambali, shalat berjamaah wanita tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa keadaan.

Dalilnya keumuman dalil keutamaan shalat berjamaah, lalu hadits: “Jangan kalian larang hamba Allah yang wanita ke masjid-masjid Allah”, dan dalil khusus dari Ummu Waraqah yang mana pernah mengimami shalat berjamaah khusus wanita dan diizinkan Rasulullah ﷺ.

Dalil ini sudah cukup walau pun tidak terjadi berulang-ulang. Sebab, pengulangan sebuah peristiwa bukanlah syarat untuk dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana Rasulullah ﷺ seumur hidup haji hanya sekali, tapi para fuqaha menegaskan sunnah mengulang haji, sedangkan yang wajib hanya sekali.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Seorang Wanita Tidak Mau Shalat Di Masjid Karena bermazhab Hanafi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ternyata, Kita Suka Meributkan Hal-hal Kecil dalam Keluarga

Next Post

Rumus Kebahagiaan Suami Istri

Next Post
Rumus Kebahagiaan Suami Istri

Rumus Kebahagiaan Suami Istri

Dakwah Rabbaniyah: Menjadikan Allah sebagai Orientasi Utama

Dua Tingkatan Iman Seorang Muslim

Komitmen Pernikahan

Komitmen Pernikahan

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9149 shares
    Share 3660 Tweet 2287
  • Panduan Memilih Eyeliner untuk Berbagai Tipe Mata

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4140 shares
    Share 1656 Tweet 1035
  • Manfaat Bee Pollen untuk Mendukung Kecerdasan Otak Anak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga