ChanelMuslim.com – Presidential Thereshold kembali menjadi perdebatan karena dianggap melanggar Pancasila. Masalahnya dalam Presiden Thereshold menetapkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Apalagi dasar yang digunakan adalah hasil pemilu 2014.
"Ini artinya partai yang menang dalam pemilu 2014 mempunyai keuntungan dalam menentukan capres. Padahal dalam UUD'45 tidak ada aturan dalam pemilihan presiden. Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih maupun dipilih,"katanya di Tebet Dalam, Senin (9/7/2018).
Rizal sangat mendukung adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan Presidential Thereshold yang telah disahkan oleh DPR pada 2017 lalu. Memang gugatan Presidential Thereshold bukan hal yang baru. Sebelumnya sudah pernah digugat. Namun, gugatan kali ini berbeda dengan gugatan sebelumnya.
Dengan menghilangkan ambang batas 20 persen, menurut Rizal Ramli pemilihan presiden 2019 mendatang akan sangat menarik.
"Kita bisa memilih berbagai calon presiden. Siapa saja bisa jadi calon presiden, saya, anda, maupun Pak Jokowi,"katanya.
Justru dengan cara ini seharusnya Presiden Jokowi tidak usah takut.
"beliau pasti masuk top two. Kenapa mesti dibatasin semakin banyak calon presiden semakin bagus," kata Rizal
Diketahui, kini gugatan Presidential Thereshold sudah sidang pertama. Para Pemohon yang terdiri dari Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng dan Usman meminta MK untuk menguji aturan PT 20 persen tersebut karena dinilai telah melanggar Pancasila. (Ilham)