• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Segera Prioritaskan Pemulangan 49 Jamaah Umrah

20/05/2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Lagi-lagi, jamaah umrah Indonesia ditahan di Jeddah akibat kurang profesionalnya travel yang memngurus keberangkatan mereka dan seperti dikabarkan mereka tertahan akibat belum adanya pelunasan pembayaran hotel jamaah oleh travel umrah sehingga pemerintah akhirnya mengambil alih permasalahan dan memprioritaskan pemulangan 49 jamaah umrah.

Mewakili Pemerintah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait adanya 49 jamaah umrah yang masih tertahan di Jeddah, Arab Saudi dan belum bisa pulang ke Tanah Air.

Menurutnya, Kemenag sudah menugaskan tim untuk mencari informasi duduk persoalan yang sesungguhnya, dan akan segera berupaya mengembalikan jamaah ini ke Tanah Air.

“Kita tidak hanya mengontak travel  dan pihak hotel yang bertanggungjawab kepada semua jamaah. Bahkan kita juga meminta secepatnya kepada biro perjalanan umrah untuk segera memulangkan jamaah dan menyelesaikan persoalan yang ada,” tegas Menag, Jakarta, Rabu (20/05).

Dikatakan Menag, Kementerian Agama akan menindak biro perjalanan umrah yang melanggar hukum. “Tentu akan ada sanksi yang akan diberlakukan. Intinya, prioritas utama terkait bagaimana sesegera mungkin untuk mengembalikan jamaah ke Tanah Air,” tegasnya.

“Selanjutnya, kemenag akan mendalami  dan duduk bersama membicarakan apa yang sesungguhnya terjadi dan pihak mana yang terlibat dalam hal ini,” tambahnya.

Ditanya terkait hukuman kepada pihak travel, Menag LHS menjelaskan bahwa Kemenag sudah memiliki regulasi yang baku terkait haji dan umrah. Jika ditemui pihak travel yang melakukan tindakan  yang tidak sesuai aturan, Menag memastikan bahwa itu akan terkena sanksi.

Sebelumnya diinformasikan bahwa puluhan jamaah umrah tidak bisa pulang ke Indonesia karena tertahan di Jeddah, Arab Saudi. Jamaah umrah tidak bisa pulang karena paspor mereka ‘ditahan’ seseorang yang ditunjuk pihak travel  lantaran belum melunasi pembayaran akomodasi hotel. Saat puluhan jamaah di Jeddah masih menunggu kepastian untuk dipulangkan ke Indonesia. Berdasarkan paket umrah, seharusnya jamaah hanya berada di Arab Saudi selama 9 hari. Namun, hingga hari ke- 15 mereka belum juga kembali ke Tanah Air.(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Desak Pemerintah Tangani Masalah Muslim Rohingya

Next Post

Menikah dengan orang yang sangat baik tapi tak pernah shalat

Next Post

Menikah dengan orang yang sangat baik tapi tak pernah shalat

Hasil Survei: Anak-anak di Inggris Bersikap Negatif Terhadap Muslim

Muslim Amerika Utara akan Mulai Berpuasa pada 18 Juni

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8894 shares
    Share 3558 Tweet 2224
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 5 Tempat Wisata Bersejarah di Jakarta Utara yang Wajib Masuk Daftar Liburan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11588 shares
    Share 4635 Tweet 2897
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3474 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga