DI dalam Islam, berdakwah adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim, bahkan kegiatan berdakwah ini sudah berlangsung sejak zaman dahulu yakni tepatnya sudah ada pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Kegiatan berdakwah dilakukan untuk menegakkan pilar-pilar agama Islam serta menyampaikan ajaran amar Ma’aruf nahi Munkar atau melakukan perbuatan yang baik dan meninggalkan perbuatan yang buruk.
Kegiatan berdakwah tentunya dapat dilakukan dengan berbagai metode dan cara.
Apalagi di masa yang canggih nan modern penuh teknologi ini, tentunya dakwah dapat tersampaikan dengan mudah dan lebih cepat.
Objek dakwah ataupun sasaran dakwah pun bervariasi mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa.
Berbicara tentang objek dan sasaran dakwah tentunya memiliki karakter yang berbeda – beda, terlebih di masa modern nan canggih saat ini, salah satu dari sekian karakternya adalah individualisme yang banyak terjadi di dalam masyarakat modern ini bahkan sudah seperti menjadi sifat bawaan manusia.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sikap individualisme ini banyak ditemui di wilayah perumahan daerah perkotaan.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang berbeda dan pekerjaan yang menyibukkan dapat mengurangi simpati dan perhatian terhadap sesamanya.
Jarak antara satu rumah dengan rumah yang lainnya begitu jauh dan tidak adanya kegiatan antar penghuni perumahan untuk menyambung tali silaturahmi.
Fungsi rumah di dalam Islam selain tempat pulang dan istirahat dari lelahnya bekerja, juga dapat menjadi tempat untuk berdakwah dan menjalin persaudaraan.
Dalam hal ini kami melakukan wawancara dengan salah satu tokoh agama yang secara aktif melakukan kegiatan dakwahnya di wilayah perumahan daerah perkotaan, khususnya Kota Bekasi, yaitu Ustadzah Tri Wahyuni, S.Pd.I., atau yang lebih akrab di sapa Ummi oleh para jamaahnya.
Ustadzah Tri Wahyuni, S.Pd.I., menyampaikan bahwasannya dakwah adalah mengajak orang lain kepada kebaikan dengan tujuan untuk masuk ke dalam syurganya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dakwah: Tantangan dan Strategi Dakwah di Wilayah Perumahan Daerah Perkotaan
Ustadzah Tri Wahyuni, S.Pd.I., atau yang lebih akrab dipanggil Ummi ini biasa melakukan aktivitas dakwah di wilayah perumahan dengan membentuk pertemuan dengan jumlah terbatas dan juga pertemuan dengan jumlah yang tidak terbatas.
Pertemuan terbatas dalam hal ini artinya jumlah anggota dalam pertemuan tersebut dibatasi sehingga materi yang disampaikan bisa lebih menyentuh hati para pendengarnya.
Sedangkan pertemuan tidak terbatas biasanya bersifat lebih umum dan materinya pun bersifat umum, namun evaluasi dalam pertemuan tidak terbatas ini adalah materi yang disampaikan kurang menyentuh pendengarnya, berbeda dengan pertemuan terbatas yang sifatnya lebih intensif.
Baca juga: Dakwah Itu Bukan Jualan
Ummi juga menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi ketika menyampaikan dakwahnya di wilayah perumahan, yakni terdapat perbedaan dalam tingkat keilmuan, perbedaan dalam hal pemikiran, perbedaan dalam hal latar belakang, perbedaan dalam hal prioritas, perbedaan dalam hal status sosial, serta perbedaan yang lainnya yang menjadi tantangan Ummi dalam menyampaikan dakwahnya.
Pendekatan dan strategi yang dilakukan Ummi sebelum memulai aktivitas dakwah di wilayah perumahan adalah mengadakan pendekatan kepada orang atau tokoh yang paling berpengaruh di wilayah perumahan tersebut sehingga dakwahnya bisa menjadi lebih kuat.
Sebagai penutup dari wawancara ini, Ustadzah Tri Wahyuni, S.Pd.I., menyampaikan agar kita senantiasa terbuka dengan berbagai perbedaan karena dakwah itu adalah tugas kita sebagai umat Islam untuk mengajak mereka bergembira kepada siapapun dan setiap kebaikan dari siapapun maka terimalah.
” أُنْظُرْ مَا قَالَ وَلَا تَنْظُرْ مَنْ قَالَ “
Lihatlah apa yang disampaikan, jangan melihat siapa yang menyampaikan.
Wallahu ‘alam bissowab (Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya).[Sdz]
Kontributor: Afifatul Fadiyah (Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah Kuningan Prodi Hukum Ekonomi Syariah)