• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

07/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

foto:pinterest

97
SHARES
744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH hukum melakukan pemingsanan hewan sebelum disembelih?

Ustaz saya mau bertanya sehubungan dengan viralnya video pemingsanan (membuat pingsan) sapi di RPH Pegirian Surabaya, jadi bagaimanakah sebenarnya hukum dipingsankan tersebut? apakah sah proses penyembelihannya itu? kalau itu boleh mengapa selama ini yang dilakukan pada saat penyembelihan kurban pada Idul Adha tidak dilakukan hal tersebut?

Ustaz Djunaedi menjelaskan bahwa stunning (pemingsanan) adalah sebuah cara untuk melemahkan hewan melalui proses pemingsanan sementara sebelum dilaksanakan penyembelihan, dengan harapan pada saat disembelih hewan tidak mengamuk atau banyak bergerak, bahkan lepas sehingga sulit untuk disembelih.

Mengingat tidak jarang hewan ternak yang mengamuk hingga mengakibatkan luka serius pada manusia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saat ini, metode stunning di Rumah Potong Hewan (RPH) modern sudah cukup banyak dilakukan.

Dikalangan ummat proses stunning ini menimbulkan berbagai pendapat pro dan kontra.

Ada yang beranggapan stunning mengurangi rasa sakit pada hewan saat disembelih.

Pendapat lainnya justru stunning menambah rasa sakit pada hewan, bahkan berisiko membuat hewan mati sebelum disembelih atau cedera perrmanen.

Fatwa MUI Nomor 12/2009 memutuskan bahwa penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya.

Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih

MUI membolehkah stunning dengan 3 alasan berikut:

1. Penggunaan mesin untuk stunning dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan serta untuk meringankan rasa sakit hewan.

2. Hewan yang roboh karena dipingsankan di tempat penyembelihan, apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi dalam keadaan segar seperti semula.

3. Penyembelihan dengan sistem stunning tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Adapun pelaksanaan stunning disertai dengan persyaratan tertentu di antaranya:

Baca juga: Waktu Penyembelihan Hewan Qurban itu ada Empat Hari

1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta cedera permanen.

2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan.

3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan.

4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat 1,2,3, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.

5. Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat 1, 2, 3, dan 4.[Sdz]

Tags: Hukum Pemingsanan Hewan Sebelum Disembelih
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Next Post

4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

Next Post
4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

4 Cara Menjauhkan Anak dari Seks Bebas

Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

Muslim Pro Perluas Layanan ke Fintech, Luncurkan Amanah Pro Bersama Maybank Indonesia

Subhanallah, Inilah Negara tanpa Malam

Dakwah dan Kekuasaan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8472 shares
    Share 3389 Tweet 2118
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4335 shares
    Share 1734 Tweet 1084
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3822 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2147 shares
    Share 859 Tweet 537
  • Waduk Sermo Kulon Progo DIY jadi Salah Satu Icon Sport Tourism

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Gandeng Arie Untung, Lafaya Travel Siapkan Program Umroh Healing Keluarga Muslim

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2269 shares
    Share 908 Tweet 567
  • Distribusi Qurban ke Daerah Bencana, Wakaf Warrior Refleksikan Pemerataan Qurban

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga