• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 19 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Inovasi Baru, Baznas dan Henan Putihrai Sekuritas Luncurkan Zakat Saham

26/05/2018
in Info
79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Zakat saham merupakan inovasi terbaru dari PT Henan Putihrai Sekuritas bekerja sama dengan Baznas selaku pengelola dana. Ini merupakan inovasi yang pertama bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia. Zakat saham merupakan alternatif bagi si pelaku usaha yang ingin menzakatkan hartanya tidak hanya secara tunai.

Direksi PT Henan Putihrai Sekuritas Muhammad Yunus mengungkapkan zakat saham ini sangat potensial karena populasi masyarakat Indonesia yang berkembang pesat juga dalam hal yang berkenaan dengan syariah.

“Jadi zakat saham ini sungguh sangat potensial sekali untuk bisa diterima di kalangan masyarakat Indonesia,” ujarnya pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Yunus menambahkan mengenai mekanisme zakat saham, yaitu Pihak pemberi zakat harus mengisi beberapa formulir yang telah disediakan pihak Baznas, kemudian zakat yang telah diterima ditahan maksimal selama 1 tahun sebelum akhirnya dicairkan ke para penerima zakat.

“Semua keputusan apakah zakat saham yang diterima bisa langsung dicairkan atau masih menunggu untuk periode berikutnya adalah pihak Baznas. PT Henan hanya sekadar memberi saran, apakah saham tersebut langsung dicairkan atau di-hold dulu melihat perkembangan market,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Baznas Wahyu T. Kuncahyo juga menambahkan, dengan adanya zakat saham ini, pihak pengusaha maupun investor lebih mudah lagi berzakat, untuk melakukan sosialisasi.

“Kami melakukan sosialisasi ke beberapa daerah, juga bekerja sama dengan MES untuk memberikan pengetahuan mengenai zakat saham dan juga sangat terbuka untuk para masyarakat yang ingin mengetahui mengenai zakat saham tersebut,” katanya.

Landasan hukum untuk zakat saham yaitu secara ijtihad al-fardiyah (perorangan) maupun lembaga fatwa telah disepakati bahwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul/niscaya. Karena saham juga merupakan harta berharga. Namun juga pihak pengelola zakat harus mem-filter mana saja saham yang bisa dizakatkan.

Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2, 5% pertamanya untuk semua perusahaan yang sahamnya sudah bergabung di JII (Jakarta Islamic Indeks) yaitu ada 300 saham. Dari jumlah itu, hanya 30 saham yang bisa dizakatkan karena ketentuan yang mendasar yaitu perusahaan harus bersifat syariah.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak bersifat syariah? Saham mereka tidak bisa diterima sebagai zakat, namun tetap diterima sebagai sedekah. Program Sazadah (shadaqah dan zakat) bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dan investor untuk lebih mudah membayar zakat juga meningkatkan antusiasme masyarakat untuk berinvestasi dan berbagi khusus kepada investor syariah.[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilunya Teror Ramadan

Next Post

Jelang Lebaran, Ivan Gunawan Tampilkan 72 Koleksi Raya 2018

Next Post

Jelang Lebaran, Ivan Gunawan Tampilkan 72 Koleksi Raya 2018

Griya Tahfidz Assalaam Papua Selenggarakan Buka Bersama Anak Yatim

Pecinta Mainan Lego, Yuk Ngabuburit Bareng Keluarga di Bricklive

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9357 shares
    Share 3743 Tweet 2339
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4237 shares
    Share 1695 Tweet 1059
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2486 shares
    Share 994 Tweet 622
  • Musisi Macklemore Konsisten Suarakan Free Palestine

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ular dan Penampakan Jin

    530 shares
    Share 212 Tweet 133
  • DPR RI, OJK, dan BSI Perkuat Literasi Masyarakat untuk Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11770 shares
    Share 4708 Tweet 2943
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4814 shares
    Share 1926 Tweet 1204
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga