• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Inovasi Baru, Baznas dan Henan Putihrai Sekuritas Luncurkan Zakat Saham

26/05/2018
in Info
79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Zakat saham merupakan inovasi terbaru dari PT Henan Putihrai Sekuritas bekerja sama dengan Baznas selaku pengelola dana. Ini merupakan inovasi yang pertama bukan hanya di Indonesia namun juga di dunia. Zakat saham merupakan alternatif bagi si pelaku usaha yang ingin menzakatkan hartanya tidak hanya secara tunai.

Direksi PT Henan Putihrai Sekuritas Muhammad Yunus mengungkapkan zakat saham ini sangat potensial karena populasi masyarakat Indonesia yang berkembang pesat juga dalam hal yang berkenaan dengan syariah.

“Jadi zakat saham ini sungguh sangat potensial sekali untuk bisa diterima di kalangan masyarakat Indonesia,” ujarnya pada acara TOPIDIKSI (Tongkrong, Ngopi, Diskusi) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada Kamis (24/5) di Tebet, Jakarta.

Yunus menambahkan mengenai mekanisme zakat saham, yaitu Pihak pemberi zakat harus mengisi beberapa formulir yang telah disediakan pihak Baznas, kemudian zakat yang telah diterima ditahan maksimal selama 1 tahun sebelum akhirnya dicairkan ke para penerima zakat.

“Semua keputusan apakah zakat saham yang diterima bisa langsung dicairkan atau masih menunggu untuk periode berikutnya adalah pihak Baznas. PT Henan hanya sekadar memberi saran, apakah saham tersebut langsung dicairkan atau di-hold dulu melihat perkembangan market,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Baznas Wahyu T. Kuncahyo juga menambahkan, dengan adanya zakat saham ini, pihak pengusaha maupun investor lebih mudah lagi berzakat, untuk melakukan sosialisasi.

“Kami melakukan sosialisasi ke beberapa daerah, juga bekerja sama dengan MES untuk memberikan pengetahuan mengenai zakat saham dan juga sangat terbuka untuk para masyarakat yang ingin mengetahui mengenai zakat saham tersebut,” katanya.

Landasan hukum untuk zakat saham yaitu secara ijtihad al-fardiyah (perorangan) maupun lembaga fatwa telah disepakati bahwa hukum mengeluarkan zakat atas kepemilikan saham adalah wajib bagi yang telah mencapai haul/niscaya. Karena saham juga merupakan harta berharga. Namun juga pihak pengelola zakat harus mem-filter mana saja saham yang bisa dizakatkan.

Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah 2, 5% pertamanya untuk semua perusahaan yang sahamnya sudah bergabung di JII (Jakarta Islamic Indeks) yaitu ada 300 saham. Dari jumlah itu, hanya 30 saham yang bisa dizakatkan karena ketentuan yang mendasar yaitu perusahaan harus bersifat syariah.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak bersifat syariah? Saham mereka tidak bisa diterima sebagai zakat, namun tetap diterima sebagai sedekah. Program Sazadah (shadaqah dan zakat) bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dan investor untuk lebih mudah membayar zakat juga meningkatkan antusiasme masyarakat untuk berinvestasi dan berbagi khusus kepada investor syariah.[ind/Desi]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilunya Teror Ramadan

Next Post

Jelang Lebaran, Ivan Gunawan Tampilkan 72 Koleksi Raya 2018

Next Post

Jelang Lebaran, Ivan Gunawan Tampilkan 72 Koleksi Raya 2018

Griya Tahfidz Assalaam Papua Selenggarakan Buka Bersama Anak Yatim

Pecinta Mainan Lego, Yuk Ngabuburit Bareng Keluarga di Bricklive

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8384 shares
    Share 3354 Tweet 2096
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4299 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3783 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11326 shares
    Share 4530 Tweet 2832
  • Istana Nurul Iman Brunei Tercatat Terbesar di Dunia, Luasnya hingga 200.000 Meter Persegi

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Pemuda Indonesia Hadir di Pembukaan OIC Youth Capital Konya 2026, Kota Kelahiran Rumi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Alasan Nikita Willy Mantap Berhijab

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga