• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 29 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

September 18, 2024
in umroh
Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Foto: Pinterest

75
SHARES
575
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SALAH satu ritual terakhir yang dilakukan sebelum meninggalkan kota suci Makkah adalah Thawaf Wada’ atau tawaf perpisahan.

Bagi jemaah yang tidak sedang dalam kondisi haid, thawaf ini memiliki hukum wajib. Ritual ini menjadi tanda bahwa seorang jemaah telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan siap meninggalkan Baitullah dengan penuh penghormatan dan keikhlasan.

Thawaf Wada’ adalah ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan sebelum seorang jemaah meninggalkan kota Makkah.

Baca juga: Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji

Kata wada sendiri berarti perpisahan, sehingga thawaf ini dimaksudkan sebagai bentuk salam perpisahan dari jemaah haji kepada Ka’bah, rumah Allah yang telah menjadi pusat ibadah selama menjalankan haji.

Berbeda dengan thawaf lainnya, Thawaf Wada’ dilakukan dengan niat khusus untuk menandai berakhirnya seluruh rangkaian ibadah haji.

Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas, katanya Rasulullah bersabda : “Seseorang (yang menunaikan) haji belum boleh berangkat sebelum mengakhiri masa hajinya di Baitullah (Ka ́bah).” (HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ itu wajib. Inilah pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi ́i dan jumhur ulama. Begitu juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Hasan Bashri, Hakam Hammad, Tsawri, Ishaq dan Abu Tsawr.

Wanita haid dan thwaf wada ́ Diterima riwayat dari Ibnu  ́Abbas yang mengatakan: “Orang banyak diperintahkan Nabi. Supaya mengakhiri masa hajinya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah, tetapi perintah itu dikecualikan terhadap wanita haid.” (HR. Muttafaqun  ́alaihi)

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kata Imam Nawawi : “Hadits tersebut menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ hukumnya wajib bagi orang yang tidak haid dan kewajiban itu gugur bagi orang yang haid tanpa harus membayar dam. Begitulah mazhab Syafi ́i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan lain-lain.

Bagian penting dari rangkaian ibadah haji dan wajib dilakukan oleh mereka yang tidak dalam keadaan haid.

Bagi wanita yang sedang haid, syariat Islam memberikan keringanan dengan tidak mewajibkan thawaf ini. Ritual ini menjadi penutup spiritual yang bermakna, sebagai tanda perpisahan dan rasa syukur kepada Allah atas kesempatan menjalankan ibadah haji.

Melalui Thawaf ini, jemaah mengakhiri perjalanan spiritual mereka dengan penuh keikhlasan dan harapan untuk kembali lagi ke Baitullah di kemudian hari. [Din]

Tags: Thawaf Wada’ Hukumnya Wajib bagi Orang yang Tidak Haid dalam Ibadah Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Selain Mendapatkan Bagi Hasil, Apakah Pengelola Juga Boleh Mendapatkan Upah?

Next Post

Yang Terjadi Sebelum Ruh Dicabut

Next Post
Yang Terjadi Sebelum Ruh Dicabut

Yang Terjadi Sebelum Ruh Dicabut

Jus Melon, Nanas, Stroberi dan Jeruk Mengandung Asam Folat dan Vitamin C

Jus Melon, Nanas, Stroberi dan Jeruk Mengandung Asam Folat dan Vitamin C

Adakah Perintah Allah Khusus Rasulullah Saja, dan Tidak untuk Ummatnya?

Adakah Perintah Allah Khusus Rasulullah Saja, dan Tidak untuk Ummatnya?

  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7665 shares
    Share 3066 Tweet 1916
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3234 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga