USTAZ Slamet Setiawan menjelaskan mengenai meluruskan bacaan imam yang keliru atau lupa.
Menurut madzhab Syafi’i meluruskan bacaan imam yang keliru-atau yang biasa diistilahkan dalam fiqih dengan al-fath ‘ala al-imam-adalah disunnahkan.
Salah satu penjelasannya dapat kita baca di dalam al-Majmu’ Syarh al- Muhadzdzab.
Di antara dalil kebolehan sekaligus kesunnahannya salah satunya adalah riwayat dari Abdullah ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu.
bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengimami shalat para shahabat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Namun, di dalam shalat, ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca ayat-ayat al-Qur’an, beliau terbalik-balik dalam bacaannya.
Selesai shalat, beliau berkata kepada Ubay, “Apakah kamu tadi ikut shalat bersama kami?” Ubay menjawab: “Ya.”
Beliau kemudian berkata lagi, “Apa yang mencegahmu (untuk meluruskan bacaanku tadi)?” (HR. Abu Dawud).
Dalil lainnya diriwayatkan dari al-Miswar ibn Yazid al-Maliki bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah meninggalkan bacaan ayat al-Qur’an di dalam shalatnya karena lupa.
Lalu ada seseorang yang mengingatkannya ketika shalat telah selesai.
Meluruskan Bacaan Imam yang Keliru atau Lupa
Baca juga: Cara Makmum Wanita Menegur Imam
Beliau kemudian berkata kepadanya, “Mengapa engkau tidak mengingatkanku terhadapnya?” (HR. Ahmad).
Anas ibn Malik Radhiyallahu ‘Anhu sebagaimana disampaikan oleh ad-Daruquthni di dalam Sunan-nya juga pernah mengatakan, “Di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kami biasa meluruskan bacaan imam-imam shalat (jika mereka keliru).”
Adapun berkaitan dengan riwayat yang digunakan oleh mereka yang berpendapat bahwa meluruskan bacaan imam yang keliru atau lupa adalah makruh, yaitu di antaranya riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpesan kepada Ali ibn Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, “Wahai Ali, janganlah engkau membenarkan bacaan imam ketika shalat.”
Disebutkan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al- Muhadzdzab bahwa riwayat hadits ini sangat dha’if karena diriwayatkan melalui al-Harits al-A’war yang disepakati oleh para ulama ahli hadits sebagai orang yang diketahui sering berdusta.[Sdz]