MEMBACA Al-Qur’an di dalam rukuk, sujud, atau duduk ketika shalat.
Dijelaskan oleh Ustadz Slamet Setiawan, S.H.I.
Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i di dalam al- Umm mengatakan bahwa makruh hukumnya membaca Al- Qur’an di dalam rukuk dan sujud karena keduanya adalah tempatnya berdzikir, bukan membaca al-Qur’an.
Demikian pula beliau mengqiyaskannya dalam tasyahhud.
Bahkan, sebagaimana dikemukakan oleh Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, kemakruhan ini juga berlaku dalam setiap bagian dari shalat selain ketika berdiri.
Beliau juga mengemukakan, kalaupun seseorang membaca al-Qur’an selain al-Fatihah di dalam rukuk dan sujud, maka shalatnya tidak batal.
Sementara jika yang dibaca adalah Al-Fatihah, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pendapat pertama, yaitu pendapat mayoritas ulama dan merupakan pendapat yang menurutnya paling shahih adalah bahwa shalatnya tetap tidak batal.
Sementara menurut pendapat kedua, di antaranya dikemukakan oleh al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir, maka shalatnya dihukumi batal.
Dalam hal ini menurutnya membaca Al-Fatihah di dalam rukuk dan sujud sama saja dengan memindahkan rukun shalat tertentu bukan kepada tempatnya.
Di antara dalil yang menunjukkan kemakruhannya adalah sebuah riwayat dari Ali ibn Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, sebagaimana disampaikan oleh Imam Muslim di dalam Shahih-nya yang mengatakan:
Baca juga: Hukum Membaca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat
Membaca Al-Qur’an di dalam Rukuk, Sujud, atau Duduk Ketika Shalat
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangku dari membaca Al-Qur’an sedangkan aku dalam keadaan rukuk atau sujud.”
Riwayat lainnya yang juga disampaikan Imam Muslim adalah dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhu. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun saat rukuk, hendaklah kalian mengagungkan Rabb ‘Azza wa Jalla, sementara ketika sujud, maka hendaklah kalian bersungguh-sungguh untuk berdoa, karena saat itu doa kalian dijamin terkabul.”
Larangan yang dimaksud oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkaitan dengan membaca Al-Qur’an di dalam rukuk dan sujud ini dipahami sebagai larangan yang sifatnya makruh.
Imam At-Tirmidzi di dalam Sunan-nya yang juga menyampaikan riwayat dari Ali ibn Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu tentang larangan Rasulullah ini, beliau mengatakan:
“Pendapat mengenai kemakruhan membaca Al-Qur’an di dalam rukuk dan sujud adalah pendapat para ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan generasi setelahnya.”
Di dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al- Hajjaj, Imam An-Nawawi menambahkan penjelasan bahwa kemakruhan tersebut hanya berlaku ketika ia dilakukan dengan sengaja, adapun ketika seseorang lupa, maka tidak dihukumi makruh.
Namun, baik itu karena disengaja ataupun karena lupa, maka hendaknya ia melakukan sujud sahwi. Wallahul Muwaffiq ilaa aqwamith thoriiq.[Sdz]