• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Jenis-jenis Zina dalam Islam dan Tips Menghindarinya

September 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah

Membungkus Kemaksiatan dalam Valentine Day dan Dispensasi Nikah (foto: Pixabay)

142
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jenis-jenis zina dalam Islam, termasuk pengertian dan konsekuensinya dijelaskan oleh Ustazah Herlini Amran, M.A. berikut ini.

Saya tertarik juga untuk mengajukan pertanyaan kepada Ibu Herlini terkait dengan permasalahan seksual yaitu tentang zina.

Selama ini, saya berkeyakinan bahwa yang diharamkan Islam itu hanya perbuatan zina saja (hubungan seksual yang terjadi antara dua lawan jenis di luar pernikahan).

Tapi setelah saya berbincang-bincang dengan sahabat saya itu, saya diberi tahu kalau zina itu pengertiannya luas.

Saya mohon ibu menjelaskan tentang zina itu sendiri dan segala macam bentuknya, jika telanjur berzina apa sanksinya dan bagaimana upaya untuk menghindari rangsangan seksual tersebut.

Mudah-mudahan saya bisa menjauhinya. Mohon doanya ya Bu, saya ingin menjadi hamba Allah yang sholehah, saya baru belajar Islam, selama ini saya tidak mendapatkan pendidikan agama. Terima kasih atas perhatian Ibu.
Wassalam.

Baca Juga: Jauhi Zina dan Mudahkanlah Pernikahan

Jenis-jenis Zina dalam Islam dan Tips Menghindarinya

Jawaban:

Semoga Allah menjaga keimanan nanda dan kita semua, memberi kita ilmu yang bermanfaat dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Amiin Ya Allah. Baiklah, jawabannya langsung juga ya,

Zina adalah hubungan kelamin (seks) yang terjadi antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan aqad nikah.

Ia termasuk dosa besar yang penyebutannya diiringkan dengan perbuatan syirik dan membunuh sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina kecuali orang-orang yang bertaubat …” (Al-Furqan: 68-70).

Jangankan untuk melakukan perzinahan, bahkan untuk mendekatinya saja sudah terlarang: “Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. 17: 16).

Perbuatan zina itu ada dua kategori, pertama zina yang menyebabkan jatuhnya hukuman (had), kedua zina yang tidak menyebabkan jatuhnya hukuman namun tetap berdosa.

Untuk menjatuhkan hukuman zina ini tidaklah semudah yang dibayangkan orang, sebab ada syarat yang harus dipenuhi apabila perbuatan zina itu terbukti yaitu adanya pengakuan dari orang yang berbuat zina (pelakunya), atau disaksikan oleh empat orang saksi (semuanya laki-laki) dan mereka menyaksikan masuknya zakar ke dalam farji, atau kehamilan yang terjadi pada pihak perempuan.

Tentu saja hukuman ini dilakukan oleh penguasa/pemerintah, bukan orang tua atau sanak keluarga. Hukuman yang diberikan pada pezina yang belum menikah dan yang sudah menikah berbeda.

Bagi yang belum menikah, maka hukumannya adalah di cambuk (jilid/dera) seratus kali dan diasingkan selama setahun (QS. An-Nur: 2).

Sedangkan bagi seseorang yang sudah menikah maka hukumannya adalah rajam (sampai meninggal), sebagaimana hadis shohih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa ‘Tidak ada ilah selain Allah dan bahwa sesungguhnya aku adalah Rasul Allah’, kecuali dengan salah satu dari tiga perkara: orang yang sudah menikah yang berzina, pembunuh (tanpa hak/benar) serta orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah (kaum muslimin)”.

Perbuatan yang termasuk zina (yang ada sanksi hukumnya) antara lain adalah sebagai berikut.

Liwath (homoseks)

Menurut Asy-Syafi’I, Malik, Ahmad dan Abu Yusuf bahwa liwath termasuk perbuatan zina. Jumhur fuqoha dan imam mujtahid menghukum pelaku liwath ini dengan dibunuh.

Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadis At-Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah:

“Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah si fa’il (pelakunya) dan maf’ul bihnya (orang yang di-liwathi).”

Lesbian

Ini juga termasuk zina sebagaimana yang dilakukan oleh para homoseks.

Berzina dengan binatang

Al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dari Mifdhal dari Ikrimah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Bunuhlah orang yang melakukan liwath dan yang di-liwath-i, dan orang yang berzina dengan binatang”.

Berzina dengan mayat

Semua ulama menyatakan perbuatan ini adalah mungkar dan menurut ulama Maliki pelakunya wajib di hukum sebagaimana orang yang berzina dengan orang yang masih hidup.

Sedangkan zina yang tidak ada sanksi hukumnya (had) adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh anggota tubuh yang mendekati zina.

Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhoni (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Pasti dicatat bagi anak Adam bagiannya dari pada zina. Ia pasti mengetahuinya; dua mata berzina dengan memandang, dua telinga berzina dengan mendengarkan, lisan berzina dengan berbicara, tangan berzina dengan memegang, kaki berzina dengan melangkah, hati berzina dengan menginginkan dan berkhayal dan itu akan dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan”.

Baca Juga: Perzinahan Menghancurkan Pribadi, Keluarga, dan Masyarakat

Menjaga Pandangan Hindari Zina

Oleh karena itulah, ketika Allah mengharamkan perbuatan zina, bentuk perintahnya dengan memakai kata ‘la taqrabuu’ (jangan dekati), tidak memakai kata yang langsung dengan ‘la taf’aluu’ (jangan lakukan), seperti yang terdapat dalam surat al-Isra’: 32 (Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fahisyah) dan suatu jalan yang buruk).

Ibnul Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa sebagian besar maksiat yang terjadi pada seorang hamba masuk melalui empat pintu, yaitu al-Lahazhat (pandangan pertama), al-Khatharat (pikiran yang melintas di benak), al-Lafazhat (lidah dan ucapan), al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan).

Beliau menegaskan bahwa asal muasal seluruh musibah yang menimpa manusia dimulai dari pandangan, sebab pandangan itu akan melahirkan lintasan dalam benak, kemudian lintasan itu akan melahirkan pikiran, pikiran itulah yang melahirkan syahwat kemudian memunculkan keinginan yang menjadi kuat dan berubah menjadi niat yang bulat.

Akhirnya apa yang tadinya hanya melintas dalam pikiran dapat berubah menjadi kenyataan (tentu saja hal ini memerlukan proses waktu).

Karena bahayanya pandangan inilah, maka Allah menurunkan wahyu-Nya khusus bagi laki-laki dalam surat an-Nur ayat 30 dan bagi wanita ayat 31.

Menjaga pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata atau menundukkan kepala, namun lebih kepada menjaganya dan tidak melepas kendalinya secara liar, tidak memandang lawan jenis dengan berlama-lama (menikmatinya) dan tidak mengamati kecantikan/kegantengannya dan tidak memelototi yang yang dilihatnya.

Sayyid Qutb dalam ’Fi Zhilalil Quran’ mengatakan bahwa tujuan Islam dalam masalah menahan pandangan ini adalah mendirikan suatu masyarakat yang bersih, yang tidak dapat digoncangkan oleh syahwat dan rangsangan birahi dalam setiap saat dan waktu.

Apabila mengharamkan sesuatu, Islam menutup semua jalan ke arah itu, dan mengharamkan semua sarana yang dapat mendorong rangsang syahwat untuk melakukan perbuatan keji tersebut.

Apapun jenis kegiatan seseorang, bila terdapat unsur ‘syahwat’ di sana, perbuatan tersebut sudah mendekati zina, apakah hanya sekadar SMS, chatting, mendengarkan perkataan birahi, bahkan berkhayal sekalipun dll.

Untuk menghindari rangsangan birahi/syahwat tersebut, maka upaya untuk menghindarinya antara lain adalah dengan menjauhi rangsangan-rangsangan seksual, selalu berpuasa sunnah, mengisi kekosongan dengan aktivitas yang bermanfaat, bergaul dengan orang yang baik-baik, menanamkan rasa takut kepada Allah dll.

Kalau sudah siap, kenapa tidak menikah saja?[ind]

Tags: Jenis-jenis Zina dalam Islam dan Tips Menghindarinya
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rahasia Hidup Bahagia

Next Post

Membaca Al-Qur’an di dalam Rukuk, Sujud, atau Duduk Ketika Shalat

Next Post
Membaca Al-Qur'an di dalam Rukuk, Sujud, atau Duduk Ketika Shalat

Membaca Al-Qur'an di dalam Rukuk, Sujud, atau Duduk Ketika Shalat

Menyimpangnya Pernyataan Rasulullah Tidak Pernah Merasa Benar

Daftar Kosakata Bahasa Arab untuk Percakapan Sehari-hari

Resep Minuman Hangat dari Rempah Jahe dan Kunyit

Resep Minuman Hangat dari Rempah Jahe dan Kunyit

  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3153 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7562 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3977 shares
    Share 1591 Tweet 994
  • Urgensi Sholat bagi Seorang Muslim

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5128 shares
    Share 2051 Tweet 1282
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga