• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri Agama Komentari Pelarangan Berjanggut di BUMN

19/12/2014
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Lukman_Menag

JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berkomentar mengenai kabar larangan berjilbab lebar dan berjanggut di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lukman mengatakan, pemimpin perusahaan atau lembaga negara sebaiknya membiarkan bawahannya menjalankan ajaran agamanya dengan bebas.

“Jadi biarkanlah masing-masing punya kemerdekaan dalalam menjalani (ajaran) agama. Jadi kita mengharapkan kearifan dari masing-masing pihak tidak menuntut apalagi memaksa menggunakan atribut yang berbeda dengan agama yang dianutnya,” kata Lukman di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

Politikus PPP ini mengatakan, pemimpin perusahaan, pengusaha, siapa pemilik dan laiinya dituntut untuk arif dalam mengeluarkan kebijakan.

Lukman mengaku tidak ada aturan untuk penggunaan atirbut dalam ajaran agamanya. Menurutnya, masyarakat mengetahui yang pantas atau tidak untuk dilakukan.

“Tidak ada aturan sampai penggunaan atribut itu, tidak ada aturan. Karena kita masih percaya bahwa masing-masing kita punya nilai-nilai kepantasan kepatutan mana yang semestinya dilakukan,” tegasnya.

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jokowi Resmikan Pusat Sejarah Konstitusi

Next Post

Kampanye Al-Wafa akan Kunjungi Pengungsi Palestina di Turki

Next Post

Kampanye Al-Wafa akan Kunjungi Pengungsi Palestina di Turki

Anggota Parlemen Rusia Desak Media Tidak Gunakan Istilah Teroris Islam

Menanam Maaf

Menanam Maaf

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8221 shares
    Share 3288 Tweet 2055
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2192 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3679 shares
    Share 1472 Tweet 920
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1210 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11254 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4214 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2051 shares
    Share 820 Tweet 513
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga