• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Mewakili Umrah untuk yang Sudah Meninggal

04/07/2024
in Khazanah
Hukum Mewakili Umrah untuk yang Sudah Meninggal

foto:pixabay

82
SHARES
627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM mewakili umrah untuk yang sudah meninggal.

Ustadz Farid Nu’man Hasan telah menjawab mengenai ini.

Pertanyaan ini sudah sangat sering ditanya dan dibahas.

Mewakilkan umrah (juga haji) untuk muslim yang sudah wafat atau tidak mampu lagi secara fisik adalah hal yang dibolehkan menurut para ulama secara umum, berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak.

Di antaranya, dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:

يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )

Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda, “Haji dan umrahlah untuknya.” (HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Hadits lainnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665).

Hadits lainnya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا

Abdullah bin Buraidah dari bapaknya berkata, “Seorang wanita menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Ibuku meninggal dan belum melaksanakan haji, apakah saya dapat berhaji untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Ya. Berhajilah untuknya.’ (HR. At Tirmidzi no. 929, At Tirmidzi berkata: hasan shahih).

Dari hadits-hadits di atas menunjukkan kebolehan badal haji atau umrah atas nama orang yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik.

Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain

Hukum Mewakili Umrah untuk yang Sudah Meninggal

Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:

1. Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji yg begitu lama misalnya.

2. Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga sebagaimana hadits Syubrumah di atas, inilah pendapat mayoritas ulama.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه.

“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 638).

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan:

ذهب الفقهاء في الجملة إلى أنه يجوز أداء العمرة عن الغير؛ لأن العمرة كالحج تجوز النيابة فيها

Para ahli fiqih secara global mengatakan bolehnya menunaikan umrah untuk orang lain, karena umrah sebagaimana haji boleh dilakukan secara perwakilan padanya (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 30, hal. 328).[Sdz]

Tags: Hukum Mewakili Umrah untuk yang Sudah Meninggal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Manfaat Tidur Mematikan Lampu Bagi Kulit Wajah

Next Post

Membawa Tema ‘Making Melodies of Life’, BIOTA Smart Home Siap Menemani Langkah Hidup Pengguna

Next Post
Membawa Tema 'Making Melodies of Life', BIOTA Smart Home Siap Menemani Langkah Hidup Pengguna

Membawa Tema 'Making Melodies of Life', BIOTA Smart Home Siap Menemani Langkah Hidup Pengguna

Jangan Doa Minta Anak Sholeh

Silaturahim Bikin Gemuk, Silaturahim dengan Siapa Saja

Mudahkan Perjalanan Bisnis dengan Tiket.com For Corporate

Mudahkan Perjalanan Bisnis dengan Tiket.com For Corporate

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4457 shares
    Share 1783 Tweet 1114
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • PCA Jatiasih dan Divisi Keakhawatan Masjid Almanie Buka Kelas Tahsin Angkatan Kedua

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3385 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7849 shares
    Share 3140 Tweet 1962
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga