HUKUM mewakili umrah untuk yang sudah meninggal.
Ustadz Farid Nu’man Hasan telah menjawab mengenai ini.
Pertanyaan ini sudah sangat sering ditanya dan dibahas.
Mewakilkan umrah (juga haji) untuk muslim yang sudah wafat atau tidak mampu lagi secara fisik adalah hal yang dibolehkan menurut para ulama secara umum, berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak.
Di antaranya, dari Abu Razin Al ‘Uqailiy, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bertanya:
يا رسول الله إن أبي شيخ كبير لا يستطيع الحج و لا العمرة و لا الظعن : قال ( حج عن أبيك واعتمر )
Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu haji, umrah, dan perjalanan. Beliau bersabda, “Haji dan umrahlah untuknya.” (HR. Ibnu Majah No. 2906, At Tirmidzi No. 930, Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan shahih).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hadits lainnya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَن نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengar seorang laki-laki berkata: “Labbaika dari Syubrumah.” Rasulullah bertanya: :”Siapa Syubrumah?” laki-laki itu menjawab: “Dia adalah saudara bagiku, atau teman dekat saya.” Nabi bersabda: “Engkau sudah berhaji?” Laki-laki itu menjawab: “Belum.” Nabi bersabda: “Berhajilah untuk dirimu dahulu kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud No. 1813, Imam Al Baihaqi mengatakan: isnadnya shahih. Lihat Al Muharar fil Hadits, No. 665).
Hadits lainnya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا
Abdullah bin Buraidah dari bapaknya berkata, “Seorang wanita menemui Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, ‘Ibuku meninggal dan belum melaksanakan haji, apakah saya dapat berhaji untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Ya. Berhajilah untuknya.’ (HR. At Tirmidzi no. 929, At Tirmidzi berkata: hasan shahih).
Dari hadits-hadits di atas menunjukkan kebolehan badal haji atau umrah atas nama orang yang sudah wafat atau tidak mampu secara fisik.
Baca juga: Hukum Umroh Untuk Orang Lain
Hukum Mewakili Umrah untuk yang Sudah Meninggal
Namun pembolehannya ini terikat syarat, yaitu:
1. Yang dibadalkan memang sudah wafat, atau fisik tidak memungkinkan, bukan karena menghindari antrean haji yg begitu lama misalnya.
2. Yang membadalkan sudah haji atau umrah juga sebagaimana hadits Syubrumah di atas, inilah pendapat mayoritas ulama.
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
شرط الحج عن الغير يشترط فيمن يحج عن غيره، أن يكون قد سبق له الحج عن نفسه.
“Disyaratkan bagi orang yang menghajikan orang lain, bahwa dia harus sudah haji untuk dirinya dulu.” (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 638).
Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah disebutkan:
ذهب الفقهاء في الجملة إلى أنه يجوز أداء العمرة عن الغير؛ لأن العمرة كالحج تجوز النيابة فيها
Para ahli fiqih secara global mengatakan bolehnya menunaikan umrah untuk orang lain, karena umrah sebagaimana haji boleh dilakukan secara perwakilan padanya (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, jilid. 30, hal. 328).[Sdz]